TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Menurut JPU, ada 3 hal yang memberatkan tuntutan dan 2 hal yang meringankan. Apa saja?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan," kata JPU dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap.
JPU juga menuntut terdakwa Lukas apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU.
Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal memberatkan dan meringankan Lukas
Adapun 3 hal yang memberatkan Lukas, menurut JPU, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal memberatkan kedua, Lukas dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal memberatkan ketiga, JPU menilai Lukas bersikap tidak sopan selama menjalani persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, JPU menyebut Lukas belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung JPU.
Selanjutnya: Hak pilih Lukas dicabut