TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akhirnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro itu menangkap Dito di Bali pada Kamis, 8 September 2023.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Dito Mahendra ditangkap bersama senjata api saat liburan di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 7 September 2023.
Djuhandhani mengatakan Dito ditangkap saat sendirian di vila sekitar pukul 14.30 WITA tanpa perlawanan.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.
“Lengkap dengan amunisi,” kata Djuhandhani.
Selanjutnya Dito kenakan baju tahanan...