TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswanya bernama Khariq Anhar ke polisi karena mengunggah konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi di kampus itu.
Video itu diunggah di media sosial oleh akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan IPI.
Pada 2024, UNRI memberlakukan IPI untuk sejumlah program studi. Jumlah biaya IPI bervariasi tiap prodi. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes. Salah satu protes itu dilakukan dengan membuat konten media sosial.
Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya Uang Kulian Tunggal prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.
Khariq membenarkan dirinya dilaporkan ke kepolisian lantaran video tersebut. Namun, ia belum berkenan menjelaskan lebih lanjut masalah ini. Ia mengatakan, masih butuh waktu untuk menenangkan diri. "Segera nanti akan saya sampaikan detailnya," kata Khariq saat dihubungi, Selasa 7 Mei 2024.
Adapun kuasa hukum Sri Indarrti Muhammad A. Rauf membenarkan soal pelaporan mahasiswa Unri tersebut. Menurut dia, Khariq dilaporkan atas pencemaran nama baik di UU ITE terhadap Sri Indarti. Sri mempersoalkan kalimat 'Sri Indarti broker pendidikan' dan menampilkan wajah Sri Indarti. Menurut Rauf, hal itu dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti.
"Itu sudah menyerang pribadi dan kehormatan Sri sebagai orang yang punya keluarga. Tentu banyak pihak yang melihat unggahan video tersebut sehingga Rektor merasa tercemar nama baiknya," kata Rauf saat dihubungi, Selasa 7 Mei 2024.
Ia juga membantah, Sri Indarti anti kritik terhadap kebijakan IPI. Menurut Rauf, kebijakan uang pangkal tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
Raud mengatakan, Sri berharap, mahasiswa yang merasa dirugikan kebijakan kampus mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu. Pun komunikasi harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan moral.
Rauf mengatakan laporan Sri Indarti ke Polda Riau dibuat pada 15 Maret 2024 lalu. Ia menyebut, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Rauf pun masih menunggu Khariq supaya meminta maaf.
Pilihan Editor: Unair Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Ini Besaran UKT dan IPI