TEMPO.CO, Magelang - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) bakal menertibkan pungutan liar atau pungli di Kantor Urusan Agama (KUA). Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim tak menampik bahwa praktik pungli masih kerap terjadi.
"Pengaduan di itjen rata rata sehari ada 5-10, pengaduan paling banyak masalah layanan di KUA," katanya usai ditemui dalam acara Gathering Konsolidasi Media Wujudkan Transparansi Informasi Pengawasan, di Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 1 September 2023.
Melihat kondisi tersebut, ia mengaku kerap melakukan sidak di KUA daerah. Faisal menyayangkan praktik pungli masih terjadi. Padahal KUA kata Faisal, merupakan layanan Kementerian Agama yang merupakan etalase paling dekat dengan masyarakat.
"Gaya penampilan melayani di KUA masih seperti orang yang butuh, tapi yang butuh banget dia (KUA), makanya Pak Menteri marah. Makanya sekarang yang paling penting pelayanan," ujarnya.
Pungli di KUA Rp 100-200 ribuan
Faisal menyebutkan dari laporan pungli yang ia terima menyebut adanya biaya Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Kendati bernilai kecil kata Faisal, hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Pasalnya ini berkaitan dengan pelayanan.
"Kecil sebenarnya, tapi itu nggak akan saya biarkan karena itu menyangkut layanan," ujarnya.
Pungli tersebut kata Faisal, biasanya berkenaan dengan pengurusan nikah. Salah satu duplikat nikah. Selama ini kata Faisal, pengurusan Duplikat Nikah didapatkan dengan gratis.
"Tapi dimintai duit memang gak banyak. Walaupun satu kita nggak biarin,"katanya.
Pelaku pungli bakal ditindak
Faisal menyebut pungli yang terjadi di KUA tidak akan dibiarkan. Ia menegaskan pelakunya akan ditindak tegas. Tentu kata Faisal, tujuannya mencapai tata kelola yang prima.
Ia mengklaim bahwa penertiban praktik pungli dengan pemberian saksi telah banyak dilakukan. Penindakan tegas ini kata Faisal, menunjukan tren menurunnya praktik pungli.
Adapun kata Faisal, sanksi yang diterapkan pada pelaku pungli melalui proses yang ditetapkan. Sebelum terduga pelaku menerima sanksi, Itjen Kemenag akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
"Biasanya selama ini kita turunkan tim, kalau ada investigasi terbukti kita kenakan hukuman disiplin mulai pernyataan tidak puas, turun pangkat dan turun jabatan," katanya.
Faisal mengatakan bahwa pelayanan di KUA salah satu dari banyak upaya perbaikan birokrasi di Itjen Kemenag.
"Bukan hanya mengubah infrastruktur tapi culture side, mental juga. Orangnya gayanya ada yang bisa diajak lari kencang, ada yang gayanya (lambat), makanya kita pindahin," kata dia.
Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biayanya Terbaru