TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan uang yang dibawa ke luar negeri oleh tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Ali Fikri menjelaskan saat ini KPK sedang mendalami terkait aliran uang TPPU Lukas Enembe tersebut.
“Uang yang dibawa, itu dibawa keluar, kami fokus bukan pada persoalan aktivitas apa, tapi kami fokus apakah uang itu berubah menjadi aset atau tidak? Karena memang kami membuktikan aliran dana atau uang yang diduga hasil korupsi itu berubah jadi aset atau tidak” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
KPK pernah memeriksa pramugari dari PT RDG, Selvi Punama Sari untuk didalami pengetahuannya terkait adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,” kata Ali Fikri dalam rilis resminya pada, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ali Fikri menerangkan KPK sedang mendalami aliran uangnya dari TPPU Gubernur Papua tersebut. KPK kemudian akan mengejar di mana tercium penggunaan uang tersebut dan sebagai apa uang itu digunakan. Walaupun dalam penggunaan dana tersebut ditemukan unsur lain seperti penyimpan, maka KPK akan fokus apakah uang tersebut menjadi sebuah aset atau tidak.
“Yang penting bagi kami berubah asetnya apa, karena aset recovery-nya menjadi penting karena dirampas negara yang nyata, dan uang itu dibelanjakan jadi barang, apa itu mobil, rumah, atau bahkan pesawat,” ucap Ali Fikri.
Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 itu sebelumnya telah didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp.45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.
Menurut JPU KPK, jumlah uang yang diterima oleh gubernur nonaktif tersebut berasal dari beberapa perusahaan. Lukas diketahui menerima Rp.10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selau Direktur dan Pemiliki PT Meonesia Mulai, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Lukas Enembe juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp.35.429.55.850
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: KPK Periksa Direktur Utama PT RDG Usut Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe