TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibrael Isaak terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari APBD Provinsi Papua, yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di KPK Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, pada Kamis, 31 Agutsus 2023.
Selain Direktur Utama PT RDG, KPK juga memeriksa staf honorer di Badan Perhubungan Daerah Provinsi Papua, Richard Barends; dan Direktur SOS Aviation, Tina Sutinah. PT Rio De Gabriello merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan Pramugari dari PT RDG, Selvi Punama Sari. Keduanya diperiksa terkait dugaan yang sama kepada Gubernur Papua nonaktif tersebut.
Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur Papua dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 itu sebelumnya telah didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 45,843 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut penuntut umum KPK, jumlah uang yang diterima oleh Lukas Enembe berasal dari beberapa perusahaan. Lukas diketahui menerima Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selau Direktur dan Pemiliki PT Meonesia Mulai, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Lukas Enembe juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp 35,429 miliar.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Pengacara Bantah Lukas Enembe Punya Jet Pribadi