TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online," kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 30 Agustus 2023.
Siber Bareskrim telah mengingatkan mereka berkali-kali kepada influencer. Adi Vivid menyayangkan influencer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online. “Itu sudah jelas dia berusaha memengaruhi followers-nya untuk bermain judi,” katanya.
Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influencer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influencer tersebut.
“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya. “Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses.”
Adi Vivid tidak menyebut berapa influencer yang akan dipanggil oleh Siber Bareskrim. Namun ia menegaskan para influencer tersebut tidak bisa berkelit jika yang mereka promosikan merupakan judi online.
“Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online, dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas,” ujarnya.
Pilihan Editor: Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah, Ini Kata Ditsiber Bareskrim Polri