TEMPO.CO, Jakarta - Istri advokat Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mau mencari kebenaran materiil dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya. Dia menilai penyidik hanya menargetkan Alvin.
Hal ini disampaikan Phioruci sebagai tanggapan atas pernyataan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang menyebut jajarannya sudah melalui aturan dan SOP.
Vivid mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat saat menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Phioruci mengatakan Alvin dalam kanal YouTube itu sedang mempersoalkan ada jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima. Alvin saat itu menyinggung kliennya dirugikan karena mobilnya disita jaksa dan diperas puluhan juta. Namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban. Phioruci mengatakan ini tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan.
“Apalagi Alvin Lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa,” kata Phioruci saat dihubungi awak media, Rabu, 30 Agustus 2023.
Phioruci mengatakan seharusnya polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Alvin tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas Polri saat menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik Polri.
“Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas. Ini diatur oleh undang-undang,” tuturnya.
Singgung soal UU Advokat
Adapun terkait alasan polisi yang tidak bisa menolak laporan masyarakat, Phioruci menyinggung asas lex spesialis derogate lex generali, atau aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Sehingga, menurut dia, Polri seharusnya memperhatikan ketentuan soal imunitas advokat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Dalam menjalankan tugas pembelaan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam pembelaan klien di luar dan dalam persidangan dengan itikad baik,” kata Phioruci.
Selain itu, Phioruci menyebut ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka Alvin dan pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan. Sebab, penyidik tidak memeriksa dirinya sebagai saksi kunci dan sumber berita yang menyebutkan ada dugaan pemerasan.
“Ditambah P19, jaksa juga menyebutkan tidak ada unsur pencemaran dan kebohongan apalagi SARA dalam Kejaksaan sarang mafia karena Kejaksaan bukan hal SARA melainkan institusi,” kata dia.
Selanjutnya kronologi perkara