Kasus ini bermula ketika mobil Mazda Biante milik Phioruci disita olek Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Saat itu, Alvin dan Phioruci belum menikah.
Phioruci kemudian dihubungi seseorang bernama Hadi yang mengaku mendapat surat kuasa dari perusahaan leasing untuk menarik kendaraan tersebut. Hadi kemudian disebut meminta uang puluhan juta kepada Phioruci.
Berdasarkan pengakuan Hadi, uang itu untuk jaksa Sri Astuti yang menangani perkara tersebut. Akan tetapi, mobil tersebut tak kunjung kembali setelah Phioruci menyerahkan uang kepada Hadi. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pinjam pakai mobil tersebut.
Phioruci pun menagih uangnya kembali ke Hadi. Akan tetapi, Hadi beralasan Sri Astuti tak mau mengembalikan uang tersebut.
Alvin sempat membuat aduan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, akan tetapi aduan itu tak mendapatkan tanggapan. Alvin Lim kemudian membongkar kasus ini melalui chanel Youtube miliknya.
Akibat celotehannya itu, Alvin dilaporkan sejumlah jaksa ke Bareskrim Polri. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin karena diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA