Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

image-gnews
Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah  saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia
Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat seperti, Indonesia Corruption Watch atau ICW, Trend Asia, KontraS, YLBHI, dan ICJR mendesak Polri untuk membuka informasi kontrak pembelian gas air mata.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hasil kajian mereka dan Trend Asia menemukan sejak 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun.

Perlengkapan yang dibeli antara lain amunisi, pelontar, dan drone. Adapun total amunisi yang dibeli adalah sebanyak 868 ribu. Sedangkan untuk pelontar sebanyak 36 ribu unit dan drone sebanyak 17 unit.

“Namun sayangnya, kontrak pembelian gas air mata tidak dibuka oleh kepolisian,” kata Wana setelah mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembukaan informasi kontrak pembelian tersebut pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Padahal, kata Wana, setiap badan publik yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Polri, punya kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Wana menuturkan, berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa setiap badan publik, yakni kepolisian, memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan secara berkala.

“Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali,” ujar Wana. 

Adapun daftar permohonan informasi kontrak pembelian gas air mata sebagai berikut:

1. Amunisi Gas Air Mata
a. Nilai kontrak    : Rp108.000.000.000
b. Pemenang    : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

2. Cartridge gas air mata
a. Nilai kontrak    : Rp199.915.000.000
b. Pemenang    : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

3. Pengadaan pepper projectile launcher Polda Metro Jaya berikut pengiriman APBN T.A. 2022
a. Nilai kontrak    : Rp49.966.763.000
b. Pemenang    : PT. Tri Manunggal Daya Cipta

4. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN-P T.A. 2015
a. Nilai kontrak    : Rp27.798.956.100
b. Pemenang    : PT. Wahana Samudera Persada

5. Pengadaan senjata api portable multi launcher 15 shells dan senjata 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN T.A. 2016
a. Nilai kontrak    : Rp96.854.155.000
b. Pemenang    : PT. Wahana Samudera Persada

6. Senjata portable multi launcher dan automatic infinite revolver anti riot gas gun
a. Nilai kontrak    : Rp71.796.350.000
b. Pemenang    : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

7. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN TA. 2017
a. Nilai kontrak    : Rp54.756.470.000
b. Pemenang    : PT. Wahana Samudera Persada

8. Amunisi gas air mata kaliber 37/38 MM APBN-P 2017
a. Nilai kontrak    : Rp91.864.920.000
b. Pemenang    : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

9. Pengadaan portable multi launcher & automatic revolver anti gas gun berikut pengiriman APBN TA. 2018
a. Nilai kontrak    : Rp67.829.041.500
b. Pemenang    : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

10. Pengadaan gas air mata program optimalisasi TA. 2019
a. Nilai kontrak    : Rp2.996.200.000
b. Pemenang    : PT. Mega Bugar Sejahtera 

Sementara informasi yang dimohonkan untuk dibuka ke publik, antara lain:

1. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

3. Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

4. Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

5. Dokumen Penawaran Administratif pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

6. Surat Penawaran Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

7. Berita Acara Pemberian Penjelasan pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

8. Berita Acara Pengumuman Negosiasi pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

9. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

11. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

12. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

13. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

14. Dokumen kontrak pada setiap masing-masing paket pengadaan;

15. Surat perintah mulai kerja pada setiap masing-masing paket pengadaan;

16. Surat jaminan pelaksanaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

17. Surat jaminan uang muka pada setiap masing-masing paket pengadaan;

18. Surat jaminan pemeliharaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

19. Surat tagihan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

20. Surat perintah membayar pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

21. Surat perintah pencairan dana pada setiap masing-masing paket pengadaan;

22. Laporan pelaksanaan pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

23. Laporan penyelesaian pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

24. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan; dan

25. Berita acara serah terima atau Final Hand Over pada setiap masing-masing paket pengadaan.

Wana mengatakan penembakan gas air mata yang berulang tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Sebab, pada saat yang bersamaan kepolisian dengan sangat mudah menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang melakukan aksi.

ICW pun mengingatkan kembali soal penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023. 

“Akibat tindakan tersebut, banyak warga mengalami sesak nafas dan trauma. Bahkan ada warga yang masih belum pulang karena trauma peristiwa tersebut akan berulang,” kata Wana. “Hal ini tentu akan melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”

Berdasarkan hasil pemantauan media yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, terdapat 144 peristiwa penembakan gas air mata sejak 2015 hingga 2022. Dari sejumlah kasus tersebut, baru peristiwa Kanjuruhan yang pelakunya didakwa akibat menghilangkan 135 nyawa. 

“Sedangkan kasus lainnya, misalnya di Dago Elos, kepolisian berdalih bahwa bukan mereka yang menembakan gas air mata tersebut,” kata Wana. 

Padahal, kata Wana, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara atau anarki. Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. 

“Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa,” ujarnya. 

Selain itu, ICW berpendapat penggunaan kekuatan secara berlebih oleh kepolisian menggunakan gas air mata juga tidak diikuti dengan upaya transparansi dan pertanggungjawaban yang ketat.

“Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa,” kata Wana. 

Pilihan Editor: Gas Air Mata Picu Kerusuhan di Dago Elos Bandung, 5 Warga Masih Ditahan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

2 hari lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

2 hari lalu

Sejumah Mahasiswa Trisakti melakukan aksi damai untuk memperingati 14 Tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (12/5). ANTARA/Reno Esnir
26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

3 hari lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.


ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

9 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

9 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.