Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

image-gnews
Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah  saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia
Warga saksi kerusuhan menunjukan cartridge gas air mata saat kampungnya diserbu aparat kepolisian di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2023. Polisi menembak gas air mata dan melakukan perusakan rumah-rumah saat sweeping ke perkampungan setelah kerusuhan pecah di Kampung Dago Elos semalam. Buntut konflik lahan antara warga dan klaim ahli waris atas Kampung Dago Elos berakhir rusuh setelah warga yang memblokade jalan raya dihalau oleh polisi dengan tindakan represif. Sejumlah warga ditangkap dan jurnalis mengalami kekerasan serta intimidasi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat seperti, Indonesia Corruption Watch atau ICW, Trend Asia, KontraS, YLBHI, dan ICJR mendesak Polri untuk membuka informasi kontrak pembelian gas air mata.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, hasil kajian mereka dan Trend Asia menemukan sejak 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun.

Perlengkapan yang dibeli antara lain amunisi, pelontar, dan drone. Adapun total amunisi yang dibeli adalah sebanyak 868 ribu. Sedangkan untuk pelontar sebanyak 36 ribu unit dan drone sebanyak 17 unit.

“Namun sayangnya, kontrak pembelian gas air mata tidak dibuka oleh kepolisian,” kata Wana setelah mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembukaan informasi kontrak pembelian tersebut pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Padahal, kata Wana, setiap badan publik yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Polri, punya kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

Wana menuturkan, berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa setiap badan publik, yakni kepolisian, memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan dan pelaksanaan secara berkala.

“Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali,” ujar Wana. 

Adapun daftar permohonan informasi kontrak pembelian gas air mata sebagai berikut:

1. Amunisi Gas Air Mata
a. Nilai kontrak    : Rp108.000.000.000
b. Pemenang    : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

2. Cartridge gas air mata
a. Nilai kontrak    : Rp199.915.000.000
b. Pemenang    : PT. Anugerah Cipta Kreasindo

3. Pengadaan pepper projectile launcher Polda Metro Jaya berikut pengiriman APBN T.A. 2022
a. Nilai kontrak    : Rp49.966.763.000
b. Pemenang    : PT. Tri Manunggal Daya Cipta

4. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN-P T.A. 2015
a. Nilai kontrak    : Rp27.798.956.100
b. Pemenang    : PT. Wahana Samudera Persada

5. Pengadaan senjata api portable multi launcher 15 shells dan senjata 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN T.A. 2016
a. Nilai kontrak    : Rp96.854.155.000
b. Pemenang    : PT. Wahana Samudera Persada

6. Senjata portable multi launcher dan automatic infinite revolver anti riot gas gun
a. Nilai kontrak    : Rp71.796.350.000
b. Pemenang    : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

7. Pengadaan amunisi 37/38 mm automatic infinite revolver anti riot gas gun program APBN TA. 2017
a. Nilai kontrak    : Rp54.756.470.000
b. Pemenang    : PT. Wahana Samudera Persada

8. Amunisi gas air mata kaliber 37/38 MM APBN-P 2017
a. Nilai kontrak    : Rp91.864.920.000
b. Pemenang    : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

9. Pengadaan portable multi launcher & automatic revolver anti gas gun berikut pengiriman APBN TA. 2018
a. Nilai kontrak    : Rp67.829.041.500
b. Pemenang    : PT. Duta Samudera Guna Pertiwi

10. Pengadaan gas air mata program optimalisasi TA. 2019
a. Nilai kontrak    : Rp2.996.200.000
b. Pemenang    : PT. Mega Bugar Sejahtera 

Sementara informasi yang dimohonkan untuk dibuka ke publik, antara lain:

1. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

3. Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

4. Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

5. Dokumen Penawaran Administratif pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

6. Surat Penawaran Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

7. Berita Acara Pemberian Penjelasan pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

8. Berita Acara Pengumuman Negosiasi pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

9. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

11. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

12. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

13. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

14. Dokumen kontrak pada setiap masing-masing paket pengadaan;

15. Surat perintah mulai kerja pada setiap masing-masing paket pengadaan;

16. Surat jaminan pelaksanaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

17. Surat jaminan uang muka pada setiap masing-masing paket pengadaan;

18. Surat jaminan pemeliharaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

19. Surat tagihan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

20. Surat perintah membayar pada setiap masing-masing paket pengadaan; 

21. Surat perintah pencairan dana pada setiap masing-masing paket pengadaan;

22. Laporan pelaksanaan pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

23. Laporan penyelesaian pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan;

24. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pada setiap masing-masing paket pengadaan; dan

25. Berita acara serah terima atau Final Hand Over pada setiap masing-masing paket pengadaan.

Wana mengatakan penembakan gas air mata yang berulang tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Sebab, pada saat yang bersamaan kepolisian dengan sangat mudah menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang melakukan aksi.

ICW pun mengingatkan kembali soal penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023. 

“Akibat tindakan tersebut, banyak warga mengalami sesak nafas dan trauma. Bahkan ada warga yang masih belum pulang karena trauma peristiwa tersebut akan berulang,” kata Wana. “Hal ini tentu akan melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”

Berdasarkan hasil pemantauan media yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, terdapat 144 peristiwa penembakan gas air mata sejak 2015 hingga 2022. Dari sejumlah kasus tersebut, baru peristiwa Kanjuruhan yang pelakunya didakwa akibat menghilangkan 135 nyawa. 

“Sedangkan kasus lainnya, misalnya di Dago Elos, kepolisian berdalih bahwa bukan mereka yang menembakan gas air mata tersebut,” kata Wana. 

Padahal, kata Wana, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara atau anarki. Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. 

“Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa,” ujarnya. 

Selain itu, ICW berpendapat penggunaan kekuatan secara berlebih oleh kepolisian menggunakan gas air mata juga tidak diikuti dengan upaya transparansi dan pertanggungjawaban yang ketat.

“Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa,” kata Wana. 

Pilihan Editor: Gas Air Mata Picu Kerusuhan di Dago Elos Bandung, 5 Warga Masih Ditahan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

12 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

13 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

15 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

22 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

23 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.