Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja, Jumat, 17 Mei 2024. Sikap tegas ini disampaikan menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI, Rekson Silaban, menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola secara terpadu dan tidak boleh diserahkan kepada banyak lembaga. "Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS," ujar Rekson, 

Rekson meminta pemerintah lebih fokus mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat saat ini hanya 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap konsep tersebut. Menurutnya, jika iuran JHT dan JP diserahkan kepada DPPK atau DPLK, maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK, yang bisa merugikan buruh. 

Selain itu, Timboel menyoroti banyaknya masalah yang dihadapi oleh DPPK dan DPLK, yang dapat berpotensi menyebabkan hilangnya dana buruh. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN," kata Timboel.

Merespons perubahan-perubahan ini, KSBSI menggelar Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, serta LBH KSBSI, berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Dedi Hardianto, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk menyusun kertas posisi serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK. "Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendapatkan masukan dari peserta seminar terkait apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan atau Peraturan Pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi dalam UU P2SK," kata Dedi Hardianto.

Dalam seminar tersebut, berbagai pemangku kepentingan dari KSBSI menyampaikan pandangan mereka mengenai dampak UU P2SK terhadap pekerja. Fokus utama adalah pada potensi risiko jika pengelolaan dana JHT dan JP diserahkan kepada DPLK dan DPPK, yang dianggap tidak memiliki landasan prinsip yang kuat seperti yang dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

KSBSI menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak dasar pekerja yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Penyerahan pengelolaan dana tersebut kepada lembaga komersial dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jaminan sosial yang mengedepankan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan hak-hak buruh, KSBSI akan terus mengawal setiap kebijakan yang berpotensi merugikan pekerja. Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa kepentingan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dibuat.

Dengan adanya seminar dan diskusi seperti ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab dapat semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya sistem jaminan sosial yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ulang Tahun ke-62, Bamsoet Luncurkan Lima Buku Terbaru

36 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, saat peluncuran lima buku, di Parlemen Senayan Park, Jakarta, pada Selasa 10 September 2024. Dok. MPR
Ulang Tahun ke-62, Bamsoet Luncurkan Lima Buku Terbaru

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet meluncurkan lima buku terbaru dalam perayaan hari ulang tahunnya yang ke-62.


Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PT Bukit Asam Gunakan Pewarna Alami

3 jam lalu

Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Songket, menghasilkan kerajinan Songket Behembang Lingge khas Tanjung Enim yang ramah lingkungan. Dok. Bukit Asam
Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PT Bukit Asam Gunakan Pewarna Alami

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berkomitmen mendukung pengembangan songket lewat Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Songket.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

4 jam lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

7 jam lalu

Seorang pembeli melakukan transaksi menggunakan QRIS BRI, saat membayar egg rol milik Abinisa di Brilian Indepence Week 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat. Dok. BRI
Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

Salah satu klaster binaan BRI lewat program Klasterku Hidupku, Klaster Telur Asin Abinisa di Desa Sujung, berhasil meningkatkan kapasitas usaha masyarakat dan memperkuat kerja sama antar pelaku usaha


Partai Gelora Dukung Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

19 jam lalu

Bakal Calon Bupati Serang dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menerima berkas B1 KWK dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Serang Sendi Ardianto. Senin, 9 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Gelora Dukung Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Partai Gelora memutuskan memberikan dukungan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Pemilihan Bupati Serang 2024. Diwujudkan dengan penyerahan berkas B1 KWK (formulir persetujuan pasangan calon parpol.


DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

19 jam lalu

Pendiri PAHDI Specialty Coffee Sang Gede Agus Rico Pratama berbagi pengalaman dalam acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

IG dapat didaftarkan sebagai merek kolektif untuk memastikan pelindungan lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok atau komunitas tertentu


Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon Terus Berlanjut

20 jam lalu

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berfoto bersama mahasiswa penerima program beasiswa full sarjana. di Kota Cilegon, Senin, 9 September 2024. Dok. Pemkot Cilegon
Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon Terus Berlanjut

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memahami keinginan masyarakat terpelajar yang ingin agar program beasiswa full sarjana tetap berlanjut di masa mendatang.


Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

21 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berdialog dengan salah satu kepala keluarga di RT 13/08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang merasa senang dan bersyukur menempati unit Rumah Barokah Palmerah. Rabu, 3 Juli 2024. Dok Pemprov DKI
Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

Pembangunan hunian vertikal di Johar Baru merupakan lanjutan dari KTV Palmerah. Terobosan Pj. Gubernur Heru membenahi permukiman kumuh yang belum ada di daerah lain.


Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

22 jam lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah), berfoto bersama pemenang penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. TEMPO
Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.


Penggebrak Gerakan Serentak

22 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menerima dua penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan didampingi Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Penggebrak Gerakan Serentak

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menyabet dua penghargaan sekaligus untuk kategori Kinerja Total dan Ekonomi Daerah untuk kelompok daerah dengan fiskal sedang. Kolaborasi menjadi faktor penting suksesnya program pemerintah.