TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Alvin Lim sudah sesuai prosedur.
Vivid menanggapi berita ajakan berdebat anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada 29 Agustus kemarin, Kate Victoria Lim mengajak Kapolri berdebat karena penyidik siber menyalahi aturan karena mempidanakan ayahnya seorang advokat. Menurut Kate, penetapan tersangka ayahnya melanggar Undang-Undang Advokat.
Vivid mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat.
“Tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik,” Adi Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.
Vivid mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri selalu mengacu pada SOP pada setiap penanganan perkara. Adapun terkait kasus Alvin Lim, Dittipidsiber menerima 8 laporan polisi dari asosiasi jaksa pada September 2022. “Setelah kami menerima laporan polisi tentunya kami melakukan penyelidikan,” kata Adi Vivid.
Penyelidik siber memeriksa 28 orang saksi dan 8 saksi ahli yang meliputi ahli UU ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli kode etik advokat.
“Jadi sudah kami lakukan tahapan-tahapan tersebut. Kemudian kami melakukan gelar untuk menaikkan ke tingkat berikutnya ya, tahap penyidikan,” kata Vivid.
Penyidik pun menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka setelah naik penyidikan. Penyidik menjerat Alvin Lim dengan tindak pidana ujaran kebencian, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undanh-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 serta Pasal 311.
Alvin Lim dilaporkan sejumlah jaksa setelah menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim karen diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2022.
"Video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.
EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini