TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa 13 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), madrasah, dan penerima dana dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan pemeriksaan ini untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun hari ini Bareskrim memeriksa sembilan saksi. “Hingga hari ini Senin, 28 Agustus 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak yayasan dan madrasah,” kata Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, Senin, 28 Agustus 2023.
Selanjutnya, kata Whisnu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman penyaluran dana BOS. PPATK untuk sementara belum menemukan indikasi YPI, yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun, menawarkan jasa untuk pencucian uang.
Pendiri dan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini sedang disidik terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pencucian uang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun muncul dugaan Panji Gumilang menggunakan Al Zaytun sebagai organisasi untuk money laundering.
Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, mengatakan sejauh ini Al Zaytun hanya menawarkan jasa untuk pemenuhan kebutuhan siswa, termasuk orang tua dan keluarganya yang datang ke kompleks pesantren. “Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang dalam, yang tadi ditanyakan, masih berkembang,” kata Alberd saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alberd mengatakan saat ini PPATK masih dalam proses analisis. Alberd mengatakan PPATK maupun Bareskrim masih memerlukan pembuktian lebih banyak terkait aliran dana yang berputar di Al Zaytun. “Untuk memfokuskan bahwa dia memang ditujukan untuk itu (pencucian uang) kan perlu pembuktian lebih banyak lagi,” kata Alberd.
Hingga saat ini status Panji Gumilang masih terlapor dan belum tersangka. Namun polisi telah menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara. Panji Gumilang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, 16 Agustus 2023.
Naiknya kasus penyelidikan ke penyidikan membuat Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan, serta para ahli.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu, Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga membekukan ratusan miliar saldo dari rekening Panji Gumilang. Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita rekening milik Panji Gumilang setelah naik penyidikan. “Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga memiliki transaksi sekitar Rp 15 triliun.
Pilihan Editor: Bareskrim Tegaskan Akan Proses Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online