Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

image-gnews
Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa 13 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), madrasah, dan penerima dana dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan pemeriksaan ini untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun hari ini Bareskrim memeriksa sembilan saksi. “Hingga hari ini Senin, 28 Agustus 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak yayasan dan madrasah,” kata Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, Senin, 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, kata Whisnu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman penyaluran dana BOS. PPATK untuk sementara belum menemukan indikasi YPI, yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun, menawarkan jasa untuk pencucian uang.

Pendiri dan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini sedang disidik terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pencucian uang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun muncul dugaan Panji Gumilang menggunakan Al Zaytun sebagai organisasi untuk money laundering.

Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, mengatakan sejauh ini Al Zaytun hanya menawarkan jasa untuk pemenuhan kebutuhan siswa, termasuk orang tua dan keluarganya yang datang ke kompleks pesantren. “Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang dalam, yang tadi ditanyakan, masih berkembang,” kata Alberd saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alberd mengatakan saat ini PPATK masih dalam proses analisis. Alberd mengatakan PPATK maupun Bareskrim masih memerlukan pembuktian lebih banyak terkait aliran dana yang berputar di Al Zaytun. “Untuk memfokuskan bahwa dia memang ditujukan untuk itu (pencucian uang) kan perlu pembuktian lebih banyak lagi,” kata Alberd.

Hingga saat ini status Panji Gumilang masih terlapor dan belum tersangka. Namun polisi telah menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara. Panji Gumilang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, 16 Agustus 2023.

Naiknya kasus penyelidikan ke penyidikan membuat Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan, serta para ahli. 

Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu, Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga membekukan ratusan miliar saldo dari rekening Panji Gumilang. Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita rekening milik Panji Gumilang setelah naik penyidikan. “Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga memiliki transaksi sekitar Rp 15 triliun.

Pilihan Editor: Bareskrim Tegaskan Akan Proses Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

8 jam lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

1 hari lalu

Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

1 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

2 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.


Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Prabowo Subianto mengatakan saat ini banyak kekayaan negara yang bocor sehingga tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

3 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

Sandra Dewi mengatakan terpaksa berbohong mengenai kondisi Harvey Moeis kepada kedua anaknya.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.