TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral.
"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir.Jadi buat mereka masih ya. Tapi tida lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem seperti dilihat dalam kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan jika untuk lulusan sarjana strata 1, penilaian kelulusan tidak perlu menulis skripsi tapi dapat diganti, tergantung pada kompetensi apa yang mau diuji.
Ia merasa keputusan ini merupakan hal yang cukup besar dan radikal dilakukan. Menteri Nadiem memberikan kepercayaan tinggi kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan tersebut.
Jika ada ketua program pendidikan yang menganggap kalau bidangnya cepat bertransformasi dengan teknologi dan evolusi industri, mereka dapat mempertimbangkan cara-`cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan yang tidak membebankan mahasiswa.
Nadiem mengatakan, saat ini mahasiswa, sarjana, sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. "Yang magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor waib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi," ujar dia.
Pendiri Gojek itu mengatakan hal tersebut sangat aneh, mengingat banyaknya program studi dengan target kompetensi yang berbeda-`beda.
Sehingga, kata dia, ada banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan.
"Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," ujarnya.
Ia memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi. "Jadi sekarang, bapak ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan, bapak ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," ujar dia.
Meski demikian, Nadiem mengatakan, keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang. Semua diserahkan Nadiem Makarim kepada perguruan tinggi untuk implementasinya. Adapun untuk tesis dan disertasi, tetap perlu dibuat tanpa perlu dipublikasikan di jurnal.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Jadi Penguji Disertasi Mahasiswa Disabilitas Rungu Pascasarjana ISI Surakarta
ALIFYA SALSABILA NOVANTI