Saat tahun 1960-an, beberapa pelajar indonesia yang berprestasi mendapatkan kesempatan sekolah di luar negeri, mendapat status Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID).
Tetapi karena persoalan politik dalam negeri (peristiwa PKI) nasib mereka menjadi tidak menentu. Status kewarganegaraan mereka tiba-tiba dicabut, tidak diakui lagi sebagai WNI.
Atas situasi itu menjadikan mereka terlunta-lunta di negeri orang tanpa ada kemungkinan bisa kembali ke tanah air.
Mereka marah dan merasa dikorbankan atas peristiwa politk yang mereka tidak tahu menahu dan tidak terlibat.
Sebagian dari mereka kemudian terpaksa beralih status kewarganegaraan. Dan mereka merasa menjadi korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara di masa lalu.
Pertemuan menkumham dan menkopolhukam dengan eks MAHID membahas persoalan di atas. Mereka ingin nama mereka direhabilitasi dan pemerintah meresponnya dengan mengeluarkan kebijakan yang mempermudah mereka untuk repatriasi bahkan kembali menjadi WNI.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Pemerintah Aceh dan Warga Aceh di Perantauan Desak Kasus Tewasnya Imam Masykur Diusut Tuntas