Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kedunya hadir di Gedung KPK pada Kamis lalu, 24 Agustus 2023.
“Keduanya hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH” ujar Ali Fikri dalam rilisnya pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ida dan Widad tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:29 WIB. Mereka pun keluar dari Gedung KPK pada pukul 15:06 WIB. Mereka pun enggan mengungkapkan hasil pemeriksaannya.
“No Comment,” kata Ida Nursida.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah menjalani masa penahanan Sejak Rabu, 12 Juli 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan Hasbi menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Terdapat dua kasus KSP Intidana yang disebut diatur oleh Hasbi dan koleganya. Pertama kasus kasasi proses pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua adalah kasus gugatan pemailitan koperasi tersebut. Keduanya diajukan oleh debitur koperasi bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus ini juga melibatkan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Heryanto, Yosep Parera, dengan Hasbi Hasan.
Dalam proses tersebut, menurut KPK Heryanto kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan untuk mengawal proses kasasi dengan danya pemberian “fee” yang mereka beri kode “Suntikan dana”.
Menurut KPK, Heryanto mengalirkan dana dengan total nilai Rp.11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto. Dari jumlah itu, Hasbi Hasan disebut menerima sekitar Rp. 3 miliar. Selain itu, uang juga disebut mengalir ke dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
AKHMAD RIYADH | ANTARA