Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Lapas Pondok Bambu Tempat Putri Candrawathi Jalani Pidana Penjara

image-gnews
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah resmi menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menjebloskan istri Ferdy Sambo tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 17.00.

Ia ditempatkan di kamar Mapenaling dalam kondisi sehat setelah melalui pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Penerimaan Putri dilakukan berdasarkan sesuai standar operasional prosedur (SOP)

“Sudah melalui administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dalam foto yang dibagikan Ditjenpas, Putri Candrawathi mengenakan setelan blazer dan celana hitam, lengkap dengan rambut yang dikucir seperti ekor kuda. Ia juga mengenakan celana pantofel ber hak tinggi lengkap dengan kaus kakinya yang berwarna hitam.

Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan jatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Namun, karena upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.

Profil Lapas Pondok Bambu

Rutan kelas IIA Jakarta Timur atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Pondok Bambu Berada di Jalan Pangeran Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdiri diatas tanah seluas sekitar 15.586 meter persegi pada mulanya, Rutan Pondok Bambu merupakan rutan yang dikhususkan untuk tahanan narapidana perempuan. Pada awalnya, rutan ini didirikan pada 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta, yang ditujukan bagi siapa saja yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis. 

Sebelumnya, Rutan Pondok Bambu ini masih berstatus hak pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dimana lokasi ini terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, melalui keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan sebagai Rumah Tahanan Klas IIA Jakarta Timur pada 20 September 1985.

Rumah hunian yang memiliki kapasitas 504 orang pada awalnya. Namun, kemudian dilakukan lagi renovasi pada blok E menjadi dua lantai, sehingga kapasitasnya naik menjadi 619 orang. 

Menariknya, Rumah Tahanan Pondok Bambu ini mengusung filosofi “Ratu Lebah dan Bambu” yang memiliki empat elemen yakni pemimpin bijak, setia, tangguh, disiplin waktu, semangat kerja sama, dan bekerja keras. Memilih lebah sebagai maskotnya, tentu bukan tanpa alasan. Dilansir dari laman Rutanpondokbambu.com, dalam filosofinya, Rutan Pondok Bambu memandang ratu lebah sebagai seorang yang mengayomi dan memimpin suatu koloni untuk mencapai cita-cita bersama.

Melalui filosofi tersebut, diharapkan para pengurus Rutan Pondok Bambu dapat memberi pelayanan yang loyal sebagai kunci kelangsungan hidup jangka panjang mereka. Perumpamaan batang bambu pada maskot juga melambangkan kekuatan yang tangguh dan berguna bagi manusia.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  TIM TEMPO.CO 

Pilihan Editor: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

18 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

21 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

2 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

6 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

10 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.