TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah resmi menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menjebloskan istri Ferdy Sambo tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 17.00.
Ia ditempatkan di kamar Mapenaling dalam kondisi sehat setelah melalui pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Penerimaan Putri dilakukan berdasarkan sesuai standar operasional prosedur (SOP)
“Sudah melalui administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam foto yang dibagikan Ditjenpas, Putri Candrawathi mengenakan setelan blazer dan celana hitam, lengkap dengan rambut yang dikucir seperti ekor kuda. Ia juga mengenakan celana pantofel ber hak tinggi lengkap dengan kaus kakinya yang berwarna hitam.
Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan jatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Namun, karena upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.
Profil Lapas Pondok Bambu
Rutan kelas IIA Jakarta Timur atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Pondok Bambu Berada di Jalan Pangeran Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdiri diatas tanah seluas sekitar 15.586 meter persegi pada mulanya, Rutan Pondok Bambu merupakan rutan yang dikhususkan untuk tahanan narapidana perempuan. Pada awalnya, rutan ini didirikan pada 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta, yang ditujukan bagi siapa saja yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis.
Sebelumnya, Rutan Pondok Bambu ini masih berstatus hak pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dimana lokasi ini terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.
Kemudian, melalui keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan sebagai Rumah Tahanan Klas IIA Jakarta Timur pada 20 September 1985.
Rumah hunian yang memiliki kapasitas 504 orang pada awalnya. Namun, kemudian dilakukan lagi renovasi pada blok E menjadi dua lantai, sehingga kapasitasnya naik menjadi 619 orang.
Menariknya, Rumah Tahanan Pondok Bambu ini mengusung filosofi “Ratu Lebah dan Bambu” yang memiliki empat elemen yakni pemimpin bijak, setia, tangguh, disiplin waktu, semangat kerja sama, dan bekerja keras. Memilih lebah sebagai maskotnya, tentu bukan tanpa alasan. Dilansir dari laman Rutanpondokbambu.com, dalam filosofinya, Rutan Pondok Bambu memandang ratu lebah sebagai seorang yang mengayomi dan memimpin suatu koloni untuk mencapai cita-cita bersama.
Melalui filosofi tersebut, diharapkan para pengurus Rutan Pondok Bambu dapat memberi pelayanan yang loyal sebagai kunci kelangsungan hidup jangka panjang mereka. Perumpamaan batang bambu pada maskot juga melambangkan kekuatan yang tangguh dan berguna bagi manusia.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu