Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Lapas Pondok Bambu Tempat Putri Candrawathi Jalani Pidana Penjara

image-gnews
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah resmi menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menjebloskan istri Ferdy Sambo tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 17.00.

Ia ditempatkan di kamar Mapenaling dalam kondisi sehat setelah melalui pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Penerimaan Putri dilakukan berdasarkan sesuai standar operasional prosedur (SOP)

“Sudah melalui administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dalam foto yang dibagikan Ditjenpas, Putri Candrawathi mengenakan setelan blazer dan celana hitam, lengkap dengan rambut yang dikucir seperti ekor kuda. Ia juga mengenakan celana pantofel ber hak tinggi lengkap dengan kaus kakinya yang berwarna hitam.

Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan jatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Namun, karena upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun penjara.

Profil Lapas Pondok Bambu

Rutan kelas IIA Jakarta Timur atau yang lebih dikenal sebagai Lapas Pondok Bambu Berada di Jalan Pangeran Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdiri diatas tanah seluas sekitar 15.586 meter persegi pada mulanya, Rutan Pondok Bambu merupakan rutan yang dikhususkan untuk tahanan narapidana perempuan. Pada awalnya, rutan ini didirikan pada 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta, yang ditujukan bagi siapa saja yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis. 

Sebelumnya, Rutan Pondok Bambu ini masih berstatus hak pinjam pakai yang diberikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dimana lokasi ini terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, melalui keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan sebagai Rumah Tahanan Klas IIA Jakarta Timur pada 20 September 1985.

Rumah hunian yang memiliki kapasitas 504 orang pada awalnya. Namun, kemudian dilakukan lagi renovasi pada blok E menjadi dua lantai, sehingga kapasitasnya naik menjadi 619 orang. 

Menariknya, Rumah Tahanan Pondok Bambu ini mengusung filosofi “Ratu Lebah dan Bambu” yang memiliki empat elemen yakni pemimpin bijak, setia, tangguh, disiplin waktu, semangat kerja sama, dan bekerja keras. Memilih lebah sebagai maskotnya, tentu bukan tanpa alasan. Dilansir dari laman Rutanpondokbambu.com, dalam filosofinya, Rutan Pondok Bambu memandang ratu lebah sebagai seorang yang mengayomi dan memimpin suatu koloni untuk mencapai cita-cita bersama.

Melalui filosofi tersebut, diharapkan para pengurus Rutan Pondok Bambu dapat memberi pelayanan yang loyal sebagai kunci kelangsungan hidup jangka panjang mereka. Perumpamaan batang bambu pada maskot juga melambangkan kekuatan yang tangguh dan berguna bagi manusia.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  TIM TEMPO.CO 

Pilihan Editor: Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

7 menit lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

2 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

3 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

4 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

4 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

4 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

4 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

5 hari lalu

Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.


Penyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus

5 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Agung kembali mendatangi rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus

Selain enam penyidik, ada dua anggota TNI yang juga ikut masuk ke dalam rumah Zarof Ricar di Senayan.