TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kasus tindakan anarkis masyarakat di Pulau Belitung di perusahaan perkebunan sawit Grup Sinar Mas, PT Foresta Lestari Dwikarya, mulai dilakukan proses hukum.
Kepolisian telah mengamankan 11 orang terduga pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penganiayaan dalam peristiwa anarkis yang terjadi di PT Foresta Lestari Dwikarya yang berada di Desa Kembiri Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
Salah satu tersangka Martoni mengatakan peristiwa pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya dipicu oleh perusahaan sendiri.
"Perusahaan yang memprovokasi warga sehingga kami melakukan aksi spontan bertindak anarkis," ujar Martoni kepada wartawan saat digiring ke sel tahanan usai konferensi pers di Polda Bangka Belitung, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Martoni mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak perusahaan yang diwakili manager PT Foresta Lestari Dwikarya sebelum peristiwa itu terjadi.
"Kalau tidak ada provokasi tidak mungkin kami bertindak. Kami juga menuntut keadilan atas penangkapan kami dan penanganan kasus ini," ujar Martoni yang juga sebagai koordinator lapangan saat unjuk rasa warga.
Namun Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana membantah jika perusahaan melakukan provokasi sehingga berujung aksi anarkis warga.
Selanjutnya: "Tidak ada provokasi perusahaan....."