TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Corporate and Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pesawat Terbang. KPK sedang mendalami pembelian pesawat jet pribadi milik Lukas Enembe.
“Hari ini bertempatan di gedung Merah Putih KPK, tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilis resminya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain memeriksa Legal Manager perusahaan dirgantara tersebut, KPK juga memeriksa Agus Gunawan, Wiraswasta dan Selvi Purnama Sari, Pramugari.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Abdul Gopur untuk didalami pengetahuannya terkait pembelian jet pribadi milik Gubernur tersebut.
“Saksi hadir, dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” kata Ali Fikri, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Lukas Enembe menjabat sebagai gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023. Lukas kemudian didakwa menerima suap senilai Rp.45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp. 1 miliar.
“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Garius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp.45.843.483.350,” jelas Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 19 Juni 2023.
Menurut JPU KPK, jumlah suap yang diterima Gubernur nonaktif tersebut beradal dari beberapa perusahaan, Lukas diketahui menerima Rp.10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur dan pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Lukas juga menerima uang dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sebanyak Rp. 35.429.555.850.
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini