Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

image-gnews
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang isinya memohon agar Lukas dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura.

Surat permohonan ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum, OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona. Tim hukum mengatakan surat itu diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurut koordinator tim kuasa hukum, OC Kaligis, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Agustus lalu, Lukas Enembe telah memberikan tanda-tanda bahwa sakitnya makin parah. 

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas) makin parah. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, Bapak Lukas Enembe bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi, tidak berlangsung terlalu lama,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.

Terkait dengan kondisi Lukas, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan pihaknya hendak memanggil dokter pribadi kliennya itu dari rumah sakit Singapura. “Agar diizinkan mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe,” ujar Kaligis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaligis mengatakan tim hukum juga membuka kemungkinan dokter Singapura tersebut bekerja sama dengan RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di sana oleh sang dokter.

Kaligis mengatakan pihaknya menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut sambil berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

6 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

21 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

34 hari lalu

Suasana sidang Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin lima orang hakim, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/ Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Harvey Moeis Dipimpin Lima Orang Hakim, PN Jakpus: Kewenangan Ketua PN

Majelis Hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.


Kasus Pungli di Rutan KPK, OC Kaligis: Mantan Karutan Achmad Fauzi Tak Perintahkan Lakukan Pungutan Uang

38 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil terhadap 15 tersangka kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, OC Kaligis: Mantan Karutan Achmad Fauzi Tak Perintahkan Lakukan Pungutan Uang

OC Kaligis, kuasa hukum mantan Karutan KPK Achmad Fauzi mengatakan kliennya tidak pernah memerintahkan anak buahnya lakukan pungli.


Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

16 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Kedua tersangka pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap pada 12 Juli 2024


Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

13 Juli 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Sepekan Ini: Pegi Setiawan Bebas, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Peristiwa hukum pekan ini antara lain Pegi Setiawan menang praperadilan bebas status tersangka dan vonis 10 tahun pidana penjara Syahrul Yasin Limpo.


Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

8 Juli 2024

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.


Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

8 Juni 2024

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

Tol MBZ terus menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi


Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

3 Juni 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe, meninggal di RS Provita Jayapura.


Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

31 Mei 2024

Gazalba Saleh. antaranews.com
Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dibebaskan hakim PN Jakarta Pusat.