Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

image-gnews
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang isinya memohon agar Lukas dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura.

Surat permohonan ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum, OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona. Tim hukum mengatakan surat itu diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurut koordinator tim kuasa hukum, OC Kaligis, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Agustus lalu, Lukas Enembe telah memberikan tanda-tanda bahwa sakitnya makin parah. 

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas) makin parah. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, Bapak Lukas Enembe bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi, tidak berlangsung terlalu lama,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.

Terkait dengan kondisi Lukas, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan pihaknya hendak memanggil dokter pribadi kliennya itu dari rumah sakit Singapura. “Agar diizinkan mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe,” ujar Kaligis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaligis mengatakan tim hukum juga membuka kemungkinan dokter Singapura tersebut bekerja sama dengan RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di sana oleh sang dokter.

Kaligis mengatakan pihaknya menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut sambil berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

27 hari lalu

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M. Zen bersama tiga aktivis '98, Azwar Furgudyama, Petrus Hariyanto, dan Firman Tendry Masengi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI dan Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. TEMPO/Novali Panji.
Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, hingga KPU didugat soal pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024. Penggugat adalah aktivis 1998.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

28 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.


Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

28 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate sebelum membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4 G di Kemenkominfo.


Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

30 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

Johnny G. Plate menilai jaksa tak bisa membuktikan adanya transfer dana ke rekening anak, istri serta perusahaannya dari hasil korupsi BTS.


Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Kuasa Hukum Minta Status Tahanan Kota

44 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Kuasa Hukum Minta Status Tahanan Kota

Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan hasil pemeriksaan dokter ahli saraf, Lukas Enembe mengalami pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena efek penyakit ginjal kronis dan dirawat di RSPAD.


4 Berita Hukum Sepekan: Dukungan Bentuk MKMK, Firli Bahuri Mangkir, Lukas Enembe Banding, MA Tolak Kasasi KPK

46 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
4 Berita Hukum Sepekan: Dukungan Bentuk MKMK, Firli Bahuri Mangkir, Lukas Enembe Banding, MA Tolak Kasasi KPK

Selama sepekan ini, setidaknya terdapat 4 kasus hukum yang mencuat antara lain MKMK, Firli Bahuri mangkir, Lukas Enembe banding, MA Tolak kasasi KPK.


Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

48 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.


7 Fakta Sidang Putusan Lukas Enembe

48 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Fakta Sidang Putusan Lukas Enembe

Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Berikut sederet fakta sidang putusan mantan Gubernur Papua itu.


Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara

48 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara

Petrus juga mengatakan kaki Lukas Enembe bertambah bengkak dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi.


Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

48 hari lalu

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 46 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua tersebut menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

Vonis eks Gubernur Papua Lukas Enembe lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.