TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi prioritas terkait dengan industri media yaitu Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.
Adapun Publisher Rights sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Beberapa hal yang harus dipertegas
Ia menyebut ada beberapa hal yang harus dipertegas Kemenkominfo untuk menciptakan industri media yang sehat di era digital. Di antaranya adalah memastikan perusahaan platform digital membuat kerja sama dengan perusahaan pers dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.
Lalu memastikan hubungan perusahaan platform digital dan perusahaan pers berimbang sehingga tercipta jurnalisme berkualitas. Yang terakhir adalah membentuk komite yang bertugas menjembatani dan mengawasi berjalannya regulasi Hak Penerbit.
Selanjutnya, komite tersebut akan melaporkan kinerjanya ke Kemenkominfo. "Ini upaya menciptakan fair playing field dalam rangka mendukung ekosistem media yang sehat di tengah ekosistem digital," ujar Budi Arie, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.