TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Panji Gumilang.
“Terkait dengan tindak pidana korupsi masih dibutuhkan adanya PKN atau penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan Dittipideksus telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK, ucap Whisnu, menjelaskan pola transaksi pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang melalui Pesantren Al-Zaytun.
“Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Panji Gumilang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi setelah Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Dia mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Setelah naik penyidikan, Whisnu mengatakan akan menyita rekening Panji Gumilang dan membekukan saldo senilai miliaran rupiah.
Pilihan Editor: Bingung Disebut Sebagai Lurah, Jokowi: Saya Presiden RI