Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Editor

Nurhadi

image-gnews
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Penggantian nama ini dilakukan Komeng untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng". "Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," kata Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman, seperti dikutip dari Antara, Jum'at, 11 Agustus 2023.

Lantas, apa syarat, prosedur, dan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengajukan ganti nama?

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-.
  • Fotocopy KTP Pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  • Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon.
  • Fotocopy akte kelahiran orang yang akan diganti namanya.
  • Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti Ijazah, Paspor, dan lainnya.

Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Bila dikabulkan, keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur

  • Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
  • Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  • Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  • Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
  • Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
  • Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  • Pemohon mengikuti sidang
  • Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, pengajuan penggantian nama ini juga dikenakan tarif biaya yang disesuaikan dengan jumlah rincian biaya pada e-Court. Adapun waktu penyelesaian seluruh prosesnya adalah dua pekan.

Pilihan Editor: Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

44 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.


Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

6 hari lalu

Anggito Abimanyu melambaikan tangan saat tiba di University Club UGM sebelum membacakan pengunduran dirinya, Yogyakarta (17/2/2014). TEMPO/Suryo Wibowo.
Biaya Haji Naik 3 Persen dari 2023, Ekonom: Itu Cukup Wajar

Ekonom Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, wajar. Mengapa?


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

7 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

7 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Kebocoran Informasi Rahasia RPH Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Pelapor

24 hari lalu

Ketua hakim Mahkamah Kosntitusi terpilih Suhartoyo (tengah) bergandengan tangan dengan wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (keempat dari kiri) didampingi oleh anggota hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiddun Adams, Manahan M. P Sitompul dan M Guntur Hamzah foto bersama usai memberikan konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan Kamis 9 November, Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kebocoran Informasi Rahasia RPH Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Pelapor

Perwakilan P3K, mengatakan pihaknya membuat laporan setelah MKMK menyatakan para hakim konstitusi bersalah tak dapat menjaga informasi rahasia.


Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

26 hari lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Hakim memvonis Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim soal Bocornya Informasi Rahasia dalam RPH yang Dimuat Majalah Tempo

26 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim soal Bocornya Informasi Rahasia dalam RPH yang Dimuat Majalah Tempo

P3K melaporkan sembilan hakim MK tentang dugaan membocorkan informasi rahasia dalam RPH.


MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pukul 09.00 Hari Ini, Diawali Rapat Permusyawaratan Hakim

26 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pukul 09.00 Hari Ini, Diawali Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat pleno pemilihan Ketua MK baru itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.


SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

27 hari lalu

Anwar Usman merupakan paman dari Gibran dan Kaesang setelah menikahi adik Jokowi, yaitu Idayati binti Notomiharjo pada Kamis, 26 Mei 2022. Sebelum menikah, Anwar Usman yang saat itu berstatus duda, awalnya mengaku tak mengetahui bahwa Idayati yang berstatus janda adalah adik Jokowi. Idayati pun mengatakan diperkenalkan dengan Anwar Usman lewat temannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Pelanggaran berat Anwar Usman membuktikan putusan tentang syarat capres dan cawapres diputus demi memupuk kekuasaan.