Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Reporter

Editor

Nurhadi

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ganti nama di akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen lainnya sangat bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berminat. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan untuk mengubah nama di sepanjang berjalannya usia. Baik itu karena keinginan pribadi atau dorongan orang tua. 

Aturan terkait perubahan nama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Amirulloh, mengatakan seluruh proses mengganti nama harus mengikuti prosedur yang berlaku. Perubahan nama seseorang tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil, seperti harus memenuhi sejumlah persyaratan dahulu. 

“Ada beberapa tahapan prosedur, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama, baru setelah itu bisa menggunakan layanan yang ada di Dispendukcapil Jember,” terang Amirulloh dikutip Tempo.co dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id.

Syarat yang Wajib Disiapkan 

Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 

  • Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri;
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • KTP elektronik;
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing 

Prosedur yang Harus Dilalui 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini: 

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas; 
  2. Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa; 
  3. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  4. Silakan tunggu proses verifikasi; 
  5. Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah.

Selain mendatangi langsung kantor Disdukcapil, pemohon juga dapat mengurus ganti nama melalui layanan daring. Hal ini, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk menghindari kerumunan. Setiap kantor Disdukcapil di tiap daerah memiliki sistem dan mekanismenya sendiri terkait pengurusan ganti nama melalui layanan daring ini. Silakan cek di situs resminya masing-masing. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: 6 Langkah Mengubah Data Diri di KTP, Maksimal 14 Hari Bisa Ambil KTP Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bank Mayora Ganti Nama Jadi hibank, Fokus ke Segmen UMKM

8 hari lalu

Bank Mayora Ganti Nama Jadi hibank, Fokus ke Segmen UMKM

hibank diarahkan menjadi penyedia solusi finansial terintegrasi berbasis digital pada segmen UMKM.


Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

10 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

Setiap warga negara hanya diizinkan untuk memiliki KTP hanya satu meskipun berdomisili di tempat yang berbeda. Lakukan pengecekan NIK KTP Anda


Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

13 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.


Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

14 hari lalu

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.


NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

15 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

NIK KTP DKI yang dinonaktifkan bisa diaktifkan lagi bila ada surat penjaminan.


Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

16 hari lalu

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

Sebelum pindah alamat penting untuk memperhatikan prosedur dan syarat yang harus dipersiapkan. Dokumen apa yang perlu disiapkan?


Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

18 hari lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat memberikan sambutan dan mengucapkan selamat kepada para pemenang SDGs Action Awards dan I-SIM for Cities dalam acara SDGs Annual Conference  di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. Dok. Bappenas
Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.


Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

23 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.


Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

23 hari lalu

Krisdayanti. Dok. Raya Music
Penyanyi Krisdayanti Ganti Nama, Begini Cara Mengganti Nama di Dokumen Kependudukan

Penyanyi sekaligus anggota DPR, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti. Berikut cara mengganti nama di dokumen kependudukan.


Sempat Alami Gangguan Akibat Maintenance System, BSI: Dana Nasabah Tetap Aman

25 hari lalu

Sempat Alami Gangguan Akibat Maintenance System, BSI: Dana Nasabah Tetap Aman

Bank Syariah Indonesia (BSI) memastikan dana nasabah tetap aman selama maintenance sistem yang dimulai pada Senin, 8 Mei 2023.