Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Ganti Nama di Akta Kelahiran, KTP, dan KK? Begini Prosedurnya

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ganti nama di akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen lainnya sangat bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berminat. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan untuk mengubah nama di sepanjang berjalannya usia. Baik itu karena keinginan pribadi atau dorongan orang tua. 

Aturan terkait perubahan nama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Amirulloh, mengatakan seluruh proses mengganti nama harus mengikuti prosedur yang berlaku. Perubahan nama seseorang tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil, seperti harus memenuhi sejumlah persyaratan dahulu. 

“Ada beberapa tahapan prosedur, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama, baru setelah itu bisa menggunakan layanan yang ada di Dispendukcapil Jember,” terang Amirulloh dikutip Tempo.co dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id.

Syarat yang Wajib Disiapkan 

Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 

  • Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri;
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • KTP elektronik;
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing 

Prosedur yang Harus Dilalui 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini: 

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas; 
  2. Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa; 
  3. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  4. Silakan tunggu proses verifikasi; 
  5. Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah.

Selain mendatangi langsung kantor Disdukcapil, pemohon juga dapat mengurus ganti nama melalui layanan daring. Hal ini, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk menghindari kerumunan. Setiap kantor Disdukcapil di tiap daerah memiliki sistem dan mekanismenya sendiri terkait pengurusan ganti nama melalui layanan daring ini. Silakan cek di situs resminya masing-masing. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: 6 Langkah Mengubah Data Diri di KTP, Maksimal 14 Hari Bisa Ambil KTP Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

7 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

26 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

32 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

33 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

37 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

37 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

38 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?


Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

43 hari lalu

Ramai Bayar UKT dengan Pinjol, OJK Minta Danacita Salurkan Pinjaman dengan Prinsip Kehati-hatian
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?