TEMPO.CO, Jakarta - Aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibubarkan polisi. Bukan hanya membubarkan kelompok massa Aksi Mogok Makan Pekerja Rumah Tangga, polisi juga diduga memukul peserta aksi.
Korban pemukulan oleh poliis yakni Kepala Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini. Sebelumnya Lita bersama puluhan massa aksi mendatangi dan menggelar aksi lanjutan di depan Gedung DPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Dari keterangan tertulis Massa Aksi Mogok Makan PRT, alasan polisi membubarkan massa karena menganggap mereka menggangu arus lalu lintas. "Padahal aksi 16 Agustus hari ini dilakukan sebagai bagian ekspresi PRT untuk menyampaikan tuntutannya jelang Hari Kemerdekaan," kata Aktivis Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Tyas menyebutkan aksi dari Koalisi Aksi Mogok Makan PRT ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sejak awal Agustus. Namun tiba-tiba, kata Tyas, polisi melarang aksi dan membubarkannya sekaligus melakukan kekerasan. "Polisi membubarkan aksi dengan paksa, memukul kepala dan menyuruh kita berhenti aksi begitu saja," kata Tyas.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menyatakan, para polisi tak membela wong cilik yang sedang berjuang. Padahal, kata Lita, seharusnya aksi yang dilajukan PRT ini merupakan bagian dari ekspresi Hari Kemerdekaan. "Padahal polisi lahir dari rahim perempuan, tapi polisi membubarkan aksi," ujar Lita.
Menurut dia, aksi yang mereka lakukan di depan DPR adalah momen penting. Pasalnya hari ini, kata Lita, Presiden sedang menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR. "Momen hari ini sangat penting bagi PRT karena mau menyampaikan permintaan kepada presiden untuk mendesak DPR agar mengesahkan RUU Perlindungan PRT," kata Lita.
Aksi mogok makan PRT dilakukan di Jakarta dan di lima kota lainnya dari 14 Agustus 2023 sampai RUU PPRT disahkan. Dua hari sebelumnya, pembubaran Massa Aksi Mogok Makan PRT juga dilakukan pihak kepolisian.
Saat melakukan aksi, Massa Aksi Mogok Makan PRT didatangi beberapa pihak dan menanyakan mengenai kelengkapan berkas aksi mogok makan tersebut. Bahkan menurut keterangan Massa Aksi ada upaya pengrusakan fasilitas seperti merobohkan tenda karena dianggap merusak estetika. “Speaker, toa, spanduk, poster, tenda terbuka, selebaran, dan perlengkapan medis (sudah terdaftar),” ucap salah satu tim legal dari aliansi tersebut.
Pilihan Editor: Aksi Mogok Makan RUU PPRT Selesai Lebih Awal, Diancam Dibubarkan Lantaran Dinilai Merusak Estetika