Sebelumnya, beberapa orang warga Rempang dilaporkan ke Polda Kepri. diduga melakukan tindakan kejahatan. Mulai dari tindakan kejahan pungutan liar di pantai, merusak karang, merambah hutan, menyerobot lahan BP Batam dan kejahatan lainnya.
Pandra mengatakan laporan yang diberikan ke Polda Kepri berasal dari masyarakat bukanlah intansi terkait. "Kami polisi yang menerima laporan, dan akan mengklarifikasi agar kasus terang benderang," kata Pandra.
Yang dilaporkan, termasuk tokoh masyarakat Rempang yang selama ini menolak relokasi, Gerisman Ahmad. Gerisman beberapa waktu belakang dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan pungutan liar uang masuk di Pantai Melayu, Barelang.
Ia sudah dua kali di panggil ke Polda Kepri. Terakhir, polisi meminta langsung Gerisman Ahmad untuk mengikuti mereka ke Mapolda, pada Minggu pagi 13 Agustus 2023. Proses penjemputan tersebut yang kemudian menjadi perhatian dan viral di media sosial. Sebelum menjemput Gerisman, jajaran Polda Kepri juga tiba-tiba memasukan dua orang penjaga pos Pantai Melayu ke dalam mobil.
Gerisman menegaskan, penjemputan tersebut bukan hoaks, tetapi benar adanya. Ia diminta jajaran Polda Kepri untuk ke Mapolda Kepri bersama dua orang penjaga pantai Melayu. Proses penjemputan menciptakan reaksi warga, ratusan warga berkerumun di rumah Gerisman Ahmad, meminta tokoh masyarakat mereka tidak di bawa ke Mapolda Kepri.
Serangkaian permasalahan ini menjadi perhatian YLBHI dan Walhi. Mereka juga sudah menurunkan tim hukum untuk membantu warga Rempang, Batam.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Berpotensi Langgar HAM, YLBHI dan Walhi Bantu Warga Rempang Batam Korban Pembangunan