Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berpotensi Langgar HAM, YLBHI dan Walhi Bantu Warga Rempang Batam Korban Pembangunan

image-gnews
Beberapa warga bermain di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kota Batam, Kamis, 11 Mei 2023. TEMPO/ Yogi Eka sahputra
Beberapa warga bermain di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kota Batam, Kamis, 11 Mei 2023. TEMPO/ Yogi Eka sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan memberikan bantuan perlindungan kepada ribuan warga yang terdampak pembangunan skala besar di Pulau Rempang, Kota Batam. YLBHI mengatakan akan ada potensi pelanggaran HAM serius dalam kisruh investasi tersebut, kondisi tersebut jamak terjadi di Indonesia saat ini. 

Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Edy Kurniawan mengatakan, pembangunan adalah sebuah keniscayaan karena negara harus bergerak maju. Tetapi paling penting dan harus dipertimbangkan dan diprioritaskan adalah keselamatan warga setempat. "Pemerintah harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak dari pembangunan. Hak-hak hukumnya maupun hak pemiliknya dan hak tradisional mereka," kata Edy, Senin, 14 Agustus 2023.

Edy menegaskan, pembangunan tidak boleh mengabaikan satu orang pun masyarakat yang terdampak. Apalagi rencana pembangunan di Pulau Rempang ini secara keseluruhan tidak hanya berdampak kepada satu orang, tetapi kepada 4.000 kepala keluarga atau sekitar 10 ribu orang jiwa. "Jadi kalau semuanya digusur atau relokasi, apalagi warga menolak, itu menyalahi hukum, prinsip dan hak asasi manusia, dengan dalih pembangunan kawasan," katanya.

Ia melanjutkan pembangunan tidak boleh mengorbankan jiwa masyarakat, yang notabenenya mereka sudah tinggal turun-temurun di Pulau Rempang Galang, Batam. "Harusnya negara sudah mengakui mereka sebagai yang punya hak tradisional, dan itu harus dilindungi," kata Edy. 

YLBHI juga menyoroti terkait adanya dugaan kriminalisasi kepada warga Rempang Batam yang lantang menolak penggusuran. Belakangan beberapa dari mereka dipanggil Polda Kepulauan Riau dengan tuduhan melakukan tindakan pidana.

Menurut Edy, hal itu sebagai serangkaian intimidasi hukum dan upaya kriminalisasi yang cenderung mencari kesalahan masyarakat yang menolak pengusuran. "Faktanya kita menemukan, ada upaya kriminalisasi kepada warga, dicari kesalahan-kesalaan warga, menggunakan pasal-pasal pemalsuan, penguasan lahan dalam kawasan hutan, pasal penyalahan tata ruang, hingga pasal korupsi," kata Edy. 

Masyarakat, kata Edy, harus mendapatkan haknya, hak atas hidup, pekerjaan, pendidikan bagi anak-anak warga yang terdampak, untuk hidup layak dan banyak hak lainnya. "Modus penegakan hukum dengan mencari kesalahan warga ini, kami khawatirkan melanggar HAM yang serius," kata Edy. 

Edy mengatakan bersama Walhi terus memantau perkembangan kasus tersebut. Termasuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang lantang menolak relokasi yang belakangan dituduh melakukan tindakan pidana. "Kami sedang mempersiapkan tim hukum, untuk menghadapi upaya kriminalisasi dari Polda Kepri, dalam waktu dekat akan bergerak," kata Edy.

Polemik Pembangunan Rempang

Polemik pembangunan Pulau Rempang memasuki babak baru. Pada Minggu, 13 Agustus 2023,  warga menolak relokasi atau pengusuran meskipun diberikan tempat yang layak. Penolakan itu mereka sampaikan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika berkunjung ke Rempang pada hari yang sama. 

Warga membentangkan spanduk penolakan dan berteriak tidak mau direlokasi. Mayoritas dari masyarakat tersebut adalah ibu-ibu rumah tangga. "Kami bukan penumpang, kenapa kami yang harus pindah," ujar Rahma salah seorang warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di hari yang sama pada pagi harinya, ratusan warga juga bersitegang dengan aparat kepolisian dari Polda Kepri di Pantai Melayu Pulau Rempang. Saat itu aparat Polda Kepri hendak membawa tokoh masyarakat Rempang Gerisman Ahmad ke Markas Polda Kepri dan dua penjaga pos Pantai Melayu. Bahkan dua penjaga pos mengaku sudah dimasukkan ke dalam mobil aparat Polda Kepri tersebut.

Ketika ingin dibawa ke Polda Kepri, Gerisman Ahmad menolak pasalnya ia hendak mengikuti pengajian bersama warga Sembulang yang mengadakan doa bersama untuk keselamatan kampung mereka. "Saya sampaikan ke petugas Polda yang datang itu, saya tidak mau dibawa sekarang, karena saya mau pergi pengajian, tetapi mereka tetap mau bawa saya, setelah itu warga datanglah," kata Gerisman.

Kondisi itu membuat warga berdatangan ke Rumah Gerisman yang tidak jauh berada dari Pantai Melayu Pulau Rempang. Beberapa warga yang juga terdiri atas ibu-ibu melontar berbagai kata penolakan tokoh masyarakat mereka di bawa ke Markas Polda Kepri. "Pantai ini bukannya milik Pak Gerisman, kalau mau tangkap dia tangkap juga kami," ujar salah seorang ibu-ibu.

Selang beberapa menit mobil gegana juga datang ke lokasi. Bersamaan dengan jajaran Kapolsek Galang, Iptu Alex Yasral. Aparat Polda Kepri yang hendak membawa Gerisman meninggalkan lokasi. Gerisman Ahmad bersama jajaran Polsek Galang sempang duduk bersama, sebelum bubar. 

Apa yang Akan Dibangun di Rempang?

Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha akan menjadikan pulau ini "Rempang Eco-city". Melalui perusahaan pengembang PT MEG, di Pulau Rempang akan dibangun industri, perumahan, hingga pariwisata. PT MEG merupakan anak perusahaan Tomy Winata.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam beberapa kesempatan mensosialisasikan pembangunan Pulau Rempang, Batam. Ia memaparkan setidaknya di Rempang akan dilakukan pembangunan di lahan seluas 17 ribu hektare, total investasi Rp 381 triliun hingga 2080 mendatang dengan menyerap 300 ribu lebih tenaga kerja.

"Rempang Galang akan menjadi kota baru untuk kita semuanya," kata Rudi awal Agustus 2023. Dalam master plan rencana pembangunan rempang yang dipaparkan Rudi, setidaknya di pulau ini akan dibangun kawasan industri, agrowisata, komersil dan perumahan, pariwisata, PLTS, hingga cagar budaya. 

Pilihan Editor: Bahlil Berkunjung ke Pulau Rempang Batam: Masyarakat Menerima Saya dengan Spanduk Penolakan Relokasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

4 jam lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

1 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

2 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

3 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980


Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berfoto bersama 5 desainer terpilih  saat peluncuran logo resmi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. Sebelumnya telah dilakukan voting terhadap lima kandidat logo. Adapun proses jajak pendapat itu sudah ditutup per 20 Mei 2023. Totalnya ada 500 ribu orang berpartisipasi dalam pemilihan logo ibu kota baru tersebut. Sementara ada 5 logo IKN yang ditawarkan dalam proses pemilihan. TEMPO/Subekti.
Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN


Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

6 hari lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

6 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

6 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.


Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.