TEMPO.CO, Batam - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Polda Kepulauan Riau tidak melakukan tindakan intimidasi atau kriminalisasi kepada warga Rempang yang menolak relokasi pembangunan Pulau Rempang, Kota Batam.
Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan mengatakan, upaya pemanggilan warga Rempang yang menolak relokasi oleh Polda Kepri adalah upaya intimidasi dan kriminalisasi. Modus seperti ini jamak terjadi dalam proses pembangunan proyek skala besar di Indonesia.
"Serangkaian intimidasi hukum dan upaya kriminalisasi ini cenderung mencari kesalahan masyarakat yang menolak, seperti menggunakan pasal-pasal pemalsuan, penguasaaan lahan dalam kawasan hutan, pasal penyalahan tata ruang, hingga pasal korupsi, inikan menurut kami kesalaan yang dicari," kata Edy Selasa 15 Agustus 2023.
Ia melanjutkan, upaya itu berpotensi menciptakan peradilan sesat. "Misalnya yang terjadi ketika penjemputan paksa yang menimpa Gerisman Ahmad, itukan status penyelidikan, warga belum menerima pangilan, hanya undangan klarifikasi, kalau masih undangan bisa hadir atau tidak, tidak boleh langsung ada penjemputan paksa," kata Edy.
Dugaan kriminalisasi dengan cara penegakan hukum karena warga menolak digusur ini, kata Edy, berpotensi melanggar HAM serius.
YLBHI, kata Edy, sudah menyatakan beberapa sikap di antaranya mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM maupun adanya potensi pelanggaran HAM. Kedua, YLBHI mendekan Kapolri menindak tegas anggota Polda Kepri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin dalam penegakan hukum.
"Kami juga akan mendesak Kapolda Kepri melalui surat, agar mengevaluasi kebijakan pengamanan terkait rencana pembangunan Rempang dan Galang, kami khawatir, kebijakan pengamanan yang refresif dan salah itu akan merugikan warga," katanya.
Menurut Edy, beberapa kasus pembangunan di Indonesia, polisi berdiri di sisi perusahaan daripada melindungi warga negara. "Kami dari awal mengingatkan Kapolda Kepri agar hati-hati dalam mengawal proyek ini. Jangan sampai ada jatuh korban-korban pelanggaran HAM," kata Edy.
"Kami akan mendesak Presiden, DPR dan Menteri-menteri terkait, sekaligus Pemkot Batam agar menghentikan proyek pembangunan kawasan ini. Dengan alasan proyek ini akan menggusur 16 kampung," katanya.
Polda Kepri Bantah Melakukan Kriminalisasi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad membantah telah melakukan kriminalisasi kepada warga rempang. Ia menejleaskan, isu soal penjemputan paksa yang dilakukan polda Kepri ke rumah Gerisman Ahmad adalah hoaks.
Menurutnya, hal tersebut upaya pengamanan jalur yang dilalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang ketika itu juga berkunjung ke Rempang.
Pandra melanjutkan, pengamanan tersebut kemudian disebarkan di media sosial seolah-olah penjemputan paksa oleh polisi. "Di media sosial berkembanglah ajakan liputan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kepri, kan belum tentu seperti itu, jadi kita luruskan, sekali lagi dalam menyampaikan informasi harus dicek, saring sebelum sharing," katanya.
Pandra juga membantah fungsi rantis (kendaraan taktis) di rumah Gerisman Ahmad ketika itu hanya untuk mengamankan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. "Ini sudah saya konfirmasi kepada pejabat utama di Polda Kepri," katanya.
Begitu juga soal fakta adanya dua warga rempang yang langsung diangkut ke dalam mobil polisi. "Mungkin perilaku dalam melaksanakan tugas (anggotan Polda Kepri) kurang pas, kita pasti koreksi ke depan lebih baik lagi," katanya.