TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR pada Senin, 14 Agustus 2023.
"Ada perwakilan teman-teman mahasiswa, Perempuan Mahardhika, ada FSBPI, ada kawan buruh, YLBHI, Jala PRT dan banyak organisasi lain yang terlibat," kata Jihan dari Perempuan Mahardhika yang ditemui Tempo hari ini.
RUU PPRT hingga kini masih mandek di DPR. Padahal rancangan beleid ini telah diajukan sejak 19 tahun lalu.
"Aksi mogok makan itu sendiri kan simbolik, kelaparan PRT, kemiskinan PRT yang upahnya tak dibayar, terus tidak dapat jaminan dari majikan," ujar Jihan.
Mogok makan ini diikuti setidaknya 50 orang. "Kami harapkan setiap hari bisa stabil (jumlahnya)," ujar Jihan.
Ia mengatakan, para pendemo akan menggelar aksi ini setiap hari mulai pukul 11.00 hingga 17.00. Ada juga lima pekerja rumah tangga yang ikut aksi mogok makan ini.
"Mereka bergilir karena ada situasi kerja, shift-shiftan, ada yang dari pagi ke siang, siang ke sore," ujar Jihan.
Menurut dia, aksi mogok makan ini juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya seperti di Makassar dan Semarang.
Para peserta aksi mogok makan ini mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena para pekerja rumah tangga punya kerentanan yang lebih besar untuk mengalami kekerasan dan penyiksaan, karena bekerja di ranah privat yakni rumah tangga.
Menurut Jihan, para pengunjuk rasa memahami bahwa pemberi kerja juga berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Sebab itu, mereka tidak menuntut soal upah minimum untuk para pekerja rumah tangga, melainkan lebih mengutamakan keselamatan mereka lewat aturan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tempo para peserta aksi mogok makan ini juga menggelar beberapa poster yang bertuliskan antara lain, "Negara Bertanggung Jawab Atas Hidup PRT", "Bersolidaritas Untuk PRT Korban Perbudakan Modern", "Hentikan Perampasan Hak-Hak PRT, PRT Butuh Jaminan", dan lain sebagainya.
Berbagai barang yang menyimbolkan pekerjaan mereka pun dijejer di depan para peserta aksi mogok makan itu.
“Itu di atas piring ada jam, mereka harus bekerja 24 jam, enggak batasan jam kerja yang jelas untuk melayani dan memastikan rumah majikan, pengusaha, dan anggota DPR ini agar tetap bisa bersih,” ujar Jihan.
RUU PPRT diajukan ke DPR RI pada 2004. Selama 19 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT terus menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari adanya segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga saat ini.
Pilihan Editor: Protes Soal RUU PPRT, Jala PRT Bawa Piring Hingga Pasir dan Batu Bata, Ini Maknanya
ALIFYA SALSABILA NOVANTI