Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PPRT Belum Juga Disahkan, Kelompok Sipil Gelar Aksi Mogok Makan di Depan DPR

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Senin, 14 Agustus 2023./ Ayu Puspasari/Tempo
Suasana Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Senin, 14 Agustus 2023./ Ayu Puspasari/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR pada Senin, 14 Agustus 2023.

"Ada perwakilan teman-teman mahasiswa, Perempuan Mahardhika, ada FSBPI, ada kawan buruh, YLBHI, Jala PRT dan banyak organisasi lain yang terlibat," kata Jihan dari Perempuan Mahardhika yang ditemui Tempo hari ini.

RUU PPRT hingga kini masih mandek di DPR. Padahal rancangan beleid ini telah diajukan sejak 19 tahun lalu.

"Aksi mogok makan itu sendiri kan simbolik, kelaparan PRT, kemiskinan PRT yang upahnya tak dibayar, terus tidak dapat jaminan dari majikan," ujar Jihan.

Mogok makan ini diikuti setidaknya 50 orang. "Kami harapkan setiap hari bisa stabil (jumlahnya)," ujar Jihan.

Ia mengatakan, para pendemo akan menggelar aksi ini setiap hari mulai pukul 11.00 hingga 17.00. Ada juga lima pekerja rumah tangga yang ikut aksi mogok makan ini.

"Mereka bergilir karena ada situasi kerja, shift-shiftan, ada yang dari pagi ke siang, siang ke sore," ujar Jihan.

Menurut dia, aksi mogok makan ini juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya seperti di Makassar dan Semarang.

Para peserta aksi mogok makan ini mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena para pekerja rumah tangga punya kerentanan yang lebih besar untuk mengalami kekerasan dan penyiksaan, karena bekerja di ranah privat yakni rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jihan, para pengunjuk rasa memahami bahwa pemberi kerja juga berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Sebab itu, mereka tidak menuntut soal upah minimum untuk para pekerja rumah tangga, melainkan lebih mengutamakan keselamatan mereka lewat aturan tersebut.

Berdasarkan pantauan Tempo para peserta aksi mogok makan ini juga menggelar beberapa poster yang bertuliskan antara lain, "Negara Bertanggung Jawab Atas Hidup PRT", "Bersolidaritas Untuk PRT Korban Perbudakan Modern", "Hentikan Perampasan Hak-Hak PRT, PRT Butuh Jaminan", dan lain sebagainya.

Berbagai barang yang menyimbolkan pekerjaan mereka pun dijejer di depan para peserta aksi mogok makan itu.

“Itu di atas piring ada jam, mereka harus bekerja 24 jam, enggak batasan jam kerja yang jelas untuk melayani dan memastikan rumah majikan, pengusaha, dan anggota DPR ini agar tetap bisa bersih,” ujar Jihan.

RUU PPRT diajukan ke DPR RI pada 2004. Selama 19 tahun, rancangan tersebut  keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT terus menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari adanya segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga saat ini. 

Pilihan Editor: Protes Soal RUU PPRT, Jala PRT Bawa Piring Hingga Pasir dan Batu Bata, Ini Maknanya

ALIFYA SALSABILA NOVANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

6 hari lalu

Aparat Keamanan berjaga di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.  Tempo/Magang/Joseph.
Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.