Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kamaruddin Simanjuntak: Kenapa Saya Jadi Tersangka dalam Hal Bela Klien?

image-gnews
Kamaruddin Simanjuntak mewakili beberapa pemilik ruko di Kelurahan Pluit telah melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kamaruddin Simanjuntak mewakili beberapa pemilik ruko di Kelurahan Pluit telah melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Padahal, kata Kamaruddin, dirinya bertindak sebagai pembela kliennya yang juga istri Kosasih Rina Lauwy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Ia pun meminta pertanggungjawaban Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, soal penetapannya sebagai tersangka. 

“Kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa?” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.

Kamaruddin menduga proses hukum terhadapnya politis karena penetapannya sebagai tersangka berdekatan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs. Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

“Kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka. Saya tanya dia (Rina Lauwy) sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa?” ujarnya. 

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri dikawal puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim mengenakan atribut persidangan atau toga pukul 10.35 WIB. Sempat terjadi perdebatan di pintu akses masuk karena kerumunan yang mendesak masuk. 

Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023z

Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal perempuan simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.

Pilihan Editor: Advokat Kamaruddin Simanjuntak Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

3 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

7 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

Agustus lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.


Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

7 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

7 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Ketua Tim Pemenangan Dharma-Kun Sebut Soal Pencatutan KTP Urusan KPU dan Bawaslu

8 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. (Tempo/Ilham Balindra)
Ketua Tim Pemenangan Dharma-Kun Sebut Soal Pencatutan KTP Urusan KPU dan Bawaslu

Laporan pencatutan KTP ditolak polisi dan dimentahkan Bawaslu, Dharma-Kun pun mulus mendaftar ke KPU pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

11 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

11 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Tempo Buka Lowongan Kerja Penulis Artikel Cek Fakta

22 hari lalu

Tempo menjadikan independensi sebagai roh dalam pemberitaan sehingga menjadi media yang tepercaya sejak terbit pertama kali dalam format majalah pada 1971. Dengan itu pula Tempo turut merawat Indonesia. TEMPO
Tempo Buka Lowongan Kerja Penulis Artikel Cek Fakta

PT Tempo Inti Media Tbk atau Tempo Media Group membuka lowongan kerja untuk bergabung menjadi awak Cek Fakta Tempo. Informasi lowongan pekerjaan ini diperoleh dari akun linkedin Yenny Rositia. Ia adalah seorang recruiter di Tempo Media Group.


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

22 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual