TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:
"Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion."
Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Mahfud MD: ini kan negara hukum
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal keringanan hukuman dalam putusan kasasi tersebut.
"Ya ini kan negara hukum, oleh sebab itu jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum ya kita lakukan," kata Mahfud di menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Rabu 9 Agustus 2023.
Tidak bisa diintervensi
Mahfud memberi catatan, di dalam sistem hukum Indonesia, jika kasus itu merupakan ranah pidana, maka proses yang terjadi sampai tingkat kasasi tidak bisa diintervensi.
"Jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud.