Proses hukum yang berjalan harus dijaga
Meski kasasi itu menuai polemik dan jadi sorotan masyarakat, Mahfud menuturkan proses hukum yang berjalan tetap harus dijaga.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini, agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," kata Mahfud.
"Nanti di tingkat PK (pengajuan kembali) lalu diturunkan lagi, lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," imbuh Mahfud.
Mahfud menilai, seluruh pertimbangan atas proses hukum Ferdy Sambo itu sendiri sudah lengkap dan kasasi itu adalah proses final. Sedangkan pengajuan kembali itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau bukti baru.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," kata dia.
"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuh Mahfud lagi.
Mahfud benarkan tak ada remisi di hukuman seumur hidup
Namun ketika disinggung soal proses hukuman seumur hidup yang semestinya tidak ada remisi, Mahfud membenarkan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung persentase dan persentase itu selalu bergantung pada angka," kata dia.
"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," ujar dia.
Oleh sebab itu, ujar Mahfud, jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.
"Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," kata dia.
Namun jika proses grasi itu, kata Mahfud, orang harus mengakui kesalahannya.