TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan pihaknya bakal mrngakomodasi keluhan Google soal draf Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Aturan ini nantinya bakal mewajibkan platform digital Google untuk membayar berita dari media massa yang ditampilkan di platformnya.
"Ya pastinya semua keluhan diakomodir, kita kan cari titik temu ya. Pemerintah prinsipnya ingin ekosistem ini menyehatkan," ujar Budi di SUGBK, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 5 Agustus 2023.
Budi mengatakan pihaknya tengah melakukan pengkajian dari dinamika masing-masing penerbit besar. Pihaknya ingin ada harmonisasi antara penerbit dengan Google dalam aturan tersebut.
Saat ditanya apakah sudah ada kepastian waktu soal penentuan nasib Publisher Rights tersebut, Budi tidak bisa secara tegas menjawabnya. "Ya secepatnya, secepatnya, kita kan masih terus berdialog dengan banyak pihak untuk itu," kata Budi.
Sebelumnya, VP Goverment Affairs and Public Policy Google Asia Pasific, Michaela Browning, buka suara soal rencana pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres Publisher Rights. Browning mengatakan rancangan terbaru peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan jika disahkan tanpa perubahan.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik," kata Browning melalui keterangan tertulis yang dimuat di blog resmi Google Indonesia, Selasa, 25 Juli 2023.
Alasannya, lanjut Browning, peraturan tersebut memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan
Sementara itu, kata Browning, misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. "Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," kata dia.
Sejak rancangan Perpres Publisher Rights diusulkan pada 2021, Browning mengaku Google dan YouTube telah dilibatkan untuk memberikan masukan ihwal teknis pemberlakukan peraturan tersebut. Dia pun berterima kasih karena diberi kesempatan berdiskusi, terutama selama proses harmonisasi.
"Tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas," ujarnya.
Lebih lanjut, Browning mengatakan, Perpres Publisher Rights bisa mengancam eksistensi media dan kreator berita. Padahal, menurutnya, mereka menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat
M JULNIS FIRMANSYAH I RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Koalisi dengan PDIP Jadi Opsi Kedua, Cak Imin Masih Setia dengan KKIR