TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, kata Budi, hanya ingin menyederhanakan layanan masyarakat.
Budi menyampaikan dalam keterangan pers usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024. Jokowi, yang awalnya ditanya oleh awak media, mempersilakan Menkes untuk menjelaskan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi. "Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan.”
Jokowi menjelaskan sampai Selasa siang, peraturan menteri itu belum masuk ke kantornya. Presiden menyatakan jika sudah masuk, dia akan langsung menandatanganinya.
Kepala negara sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar mampu menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh sistem KRIS.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga menyatakan perpres yang disahkan Jokowi bukan berarti menghapus sistem kelas. Dia menyebut, peserta yang ingin mendapatkan perawatan dengan kelas yang lebih tinggi, maka hal itu diperbolehkan.
“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.
Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Lalu, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
DANIEL A. FAJRI, ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS