Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Kemerdekaan RI: Jokowi Minta Pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan Penuh, Ini Berbagai Aturan Soal Bendera

image-gnews
Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Agustus 2020. Upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diikuti warga setempat di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Agustus 2020. Upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diikuti warga setempat di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guna memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama sebulan penuh. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” bunyi penggalan isi surat edaran tersebut.

Berikut serba-serbi pengibaran bendera saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, sebagaiimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

1. Mengibarkan bendera merah putih saat HUT RI hukumnya wajib

Mengibarkan bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Tak hanya saat upacara resmi, sang saka merah putih juga kudu dikibarkan di setiap depan rumah warga, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Indonesia. Bahkan, juga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

2. Bagi warga tidak mampu, pemerintah daerah diimbau berikan bendera

Ada kalanya, karena keterbatasan ekonomi, warga tidak mampu membeli bendera merah putih. Karenanya, pemerintah daerah dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya termuat dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” bunyi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.

3. Aturan waktu pengibaran bendera

Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilaksanakan selama sebulan penuh. Kendati begitu, sang saka merah putih tak boleh dibiarkan berkibar di malam hari. Hanya dalam keadaan tertentu bendera merah putih boleh dikibarkan di waktu malam. Untuk itu, penaikan dan penurunan bendera kudu rutin dilakukan tiap hari. Untuk waktunya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

4. Aturan menaikkan dan menurunkan bendera

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menaikkan dan menurunkan bendera merah putih juga tidak boleh sembarangan. Bendera merah putih kudu dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Dalam upacara resmi, pada waktu penaikan atau penurunan bendera, hadirin wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan selesai. Penaikan atau penurunan bendera merah putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

5. Larangan-larangan terhadap bendera merah putih

Dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait bendera merah putih. Isi pasal tersebut yaitu, Setiap orang dilarang:

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.

• Menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.

Pilihan Editor: Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

12 jam lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

13 jam lalu

Momen warga di Banyuwangi, Jawa Timur, meminta Presiden Jokowi selesaikan masalah redistribusi tanah di wilayahnya, Selasa, 30 Oktober 2024. Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.


Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

13 jam lalu

Momen warga di Banyuwangi, Jawa Timur, meminta Presiden Jokowi selesaikan masalah redistribusi tanah di wilayahnya, Selasa, 30 Oktober 2024. Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

14 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.


Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

15 jam lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.


Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.


CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

17 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella (kiri) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

18 jam lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

18 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan Presiden Joko Widodo bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.