Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

image-gnews
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 UU tersebut.

Lantas bagaimana jika ada warga Indonesia yang tidak mampu membeli bendera merah putih?

Dilansir dari Ditsmp.kemdikbud.go.id, bendera merah putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan Indonesia sebagai negeri merdeka. Panji merah putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia setelah melalui masa perjuangan panjang. Karena itu, pengibarannya di hari kemerdekaan adalah juga sebagai bentuk penghormatan bagi pahlawan.

Pengibaran bendera merah putih di depan rumah warga wajib saat Hari Kemerdekaan RI. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama satu bulan penuh. Hal ini sebagai tertera dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat edaran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada kalanya warga tidak mampu membeli bendera merah putih karena keterbatasan ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah atau pemda dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” demikian isi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.

Dinukil dari Polpum.kemendagri.go.id, sejak tahun lalu, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kementerian Dalam Negeri telah mencanangkan pembagian 10 juta bendera merah putih di tiap-tiap provinsi. Program nasional ini mendapat anugerah berupa penghargaan dari Rekor Museum Republik Indonesia atau MURI pada 2022. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang membagikan jutaan bendera kebangsaan kepada warganya.

“Jadi terbanyak dalam sebuah negara dari 200 negara di dunia ini yang membagikan bendera pada warganya atau saling membagi dari masyarakatnya lebih dari 10 juta, itu dalam sejarah dunia ini hanya Indonesia,” kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat melakukan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemuda Misterius di Depok Bakar Bendera Merah Putih dan Mobil Milik Warga

1 jam lalu

Sofyan Tolah menunjukan bendera merah putih yang dibakar pemuda misterius di depan rumahnya Kampung Tipar Halim, RT. 2 RW. 6 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat, 8 Desember 2023. Mobil Sofyan juga ikut terbakar dalam kejadian ini. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Misterius di Depok Bakar Bendera Merah Putih dan Mobil Milik Warga

Pemuda misterius di Depok diduga membakar satu bendera Merah Putih, dua unit mobil, dan spanduk di dua warung Jumat dini hari tadi


Menteri ESDM Ungkap Alasan Jokowi Perpanjang Izin Freeport

1 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM Ungkap Alasan Jokowi Perpanjang Izin Freeport

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan Presiden Jokowi perpanjang izin Freeport.


Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan tak akan toleransi dengan aparat penegak hukum yang terlibat peredaran narkoba.


Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dan melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima surat kepercayaan duta besar 10 negara di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Sambut 10 Dubes Asing Baru, Fokus Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) menyambut sepuluh duta besar asing yang baru bertugas di Indonesia.


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

5 jam lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom jadi Kepala BNN

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom jadi Kepala BNN

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara


Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur, Resmi Jabat Hakim MK

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur, Resmi Jabat Hakim MK

Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara.


Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Dubes 10 Negara, dari Kanada hingga Pakistan

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima surat kepercayaan duta besar 10 negara di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Dubes 10 Negara, dari Kanada hingga Pakistan

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menerima surat kepercayaan dari duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) 10 negara.


Ridwan Mansyur Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK di Depan Jokowi Siang Ini

7 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Mansyur Mengucap Sumpah sebagai Hakim MK di Depan Jokowi Siang Ini

Calon Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur diagendakan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Presiden Joko Widodo