TEMPO.CO, Jakarta - Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 UU tersebut.
Lantas bagaimana jika ada warga Indonesia yang tidak mampu membeli bendera merah putih?
Dilansir dari Ditsmp.kemdikbud.go.id, bendera merah putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan Indonesia sebagai negeri merdeka. Panji merah putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia setelah melalui masa perjuangan panjang. Karena itu, pengibarannya di hari kemerdekaan adalah juga sebagai bentuk penghormatan bagi pahlawan.
Pengibaran bendera merah putih di depan rumah warga wajib saat Hari Kemerdekaan RI. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama satu bulan penuh. Hal ini sebagai tertera dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat edaran tersebut.
Ada kalanya warga tidak mampu membeli bendera merah putih karena keterbatasan ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah atau pemda dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” demikian isi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.
Dinukil dari Polpum.kemendagri.go.id, sejak tahun lalu, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kementerian Dalam Negeri telah mencanangkan pembagian 10 juta bendera merah putih di tiap-tiap provinsi. Program nasional ini mendapat anugerah berupa penghargaan dari Rekor Museum Republik Indonesia atau MURI pada 2022. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang membagikan jutaan bendera kebangsaan kepada warganya.
“Jadi terbanyak dalam sebuah negara dari 200 negara di dunia ini yang membagikan bendera pada warganya atau saling membagi dari masyarakatnya lebih dari 10 juta, itu dalam sejarah dunia ini hanya Indonesia,” kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat melakukan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya