TEMPO.CO, Jakarta - Memasang bendera Merah Putih saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ternyata tak boleh sembarangan. Sebab, ada aturan yang perlu diperhatikan. Lantas, bagaimana aturannya?
Aturan pemasangan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Merujuk Pasal 7, berikut aturan memasang bendera Merah Putih.
- Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
- Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
- Warga yang tidak mampu membeli bendera Merah Putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
- Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Selain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih, ada juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pengibaran sang saka Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 24, warga Indonesia dilarang melakukan beberapa hal berikut.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
- Memakai bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Merah Putih.
- Memakai bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Pilihan Editor: Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah Saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya