TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI menerima Rp 500 juta dari Windi Purnama, tersangka kasus korupsi BTS Kominfo atau Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. Penerimaan uang ini diungkapkan oleh Darien Aldiano saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Darien merupakan Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Ia juga menjabat Wakil Ketua Pokja tersebut. Kepada hakim, Darien mengatakan Pokja tersebut tidak mendapat honor. Namun ia mengaku Pokja menerima uang dari Windi Purnama. Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI. “Saya dapat dari Windi Purnama. Total untuk 5 orang Pokja Rp 500 juta,” kata Darien.
Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, membentuk Pokja ini pada 9 Oktober 2020 melalui Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020. Pokja ini berperan sebagai panitia seleksi peserta lelang tender proyek BAKTI dan diketuai Gumala Warman yang juga menjabat Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI.
Darien mengatakan Rp 500 juta tersebut dibagikan tidak merata. Ia mengaku mendapat Rp 150 juta sekitar akhir 2021. Ia mengatakan tidak mengetahui asal-muasal uang tersebut. “Saat itu di jalan pulang ke rumah. Arah jalan pulang di daerah Tebet,” kata Darien.
Dalam kasus ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif jatah uang sebesar Rp 500 juta tiap bulan dari proyek menara BTS. Johnny G. Plate menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 27 Juni 2023, permintaan itu disampaikan Plate di kantornya di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 antara Januari-Februari 2021. Saat Anang dan Johnny G. Plate membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung, Plate menyampaikan “apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?”.
Anang membalas “soal apa?“ dan dibalas Plate “soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu.”
Happy yang dimaksud adalah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya,” kata Anang kepada Happy Endah Palupy. Happy Endah Palupy mengiyakan.
Kemudian, saat rapat di lantai 7 kantor Kominfo, Anang bertemu dengan Happy Endah Palupy yang menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Anang menyampaikan belum ada solusi soal permintaan tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Plate, Anang menemui Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan pun memerintahkan Windi Purnama, orang kepercayaannya, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat. “Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pilihan Editor: Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo