Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Pokja Seleksi Tender Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Windi Purnama

image-gnews
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, mantan Menkominfo Johnny G Plate (tengah) dan Yohan Suryanto bersiap dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, mantan Menkominfo Johnny G Plate (tengah) dan Yohan Suryanto bersiap dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI menerima Rp 500 juta dari Windi Purnama, tersangka kasus korupsi BTS Kominfo atau Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. Penerimaan uang ini diungkapkan oleh Darien Aldiano saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Darien merupakan Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Ia juga menjabat Wakil Ketua Pokja tersebut. Kepada hakim, Darien mengatakan Pokja tersebut tidak mendapat honor. Namun ia mengaku Pokja menerima uang dari Windi Purnama. Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, salah satu perusahaan yang menjadi bagian konsorsium proyek BAKTI. “Saya dapat dari Windi Purnama. Total untuk 5 orang Pokja Rp 500 juta,” kata Darien.

Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, membentuk Pokja ini pada 9 Oktober 2020 melalui Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020. Pokja ini berperan sebagai panitia seleksi peserta lelang tender proyek BAKTI dan diketuai Gumala Warman yang juga menjabat Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI.

Darien mengatakan Rp 500 juta tersebut dibagikan tidak merata. Ia mengaku mendapat Rp 150 juta sekitar akhir 2021. Ia mengatakan tidak mengetahui asal-muasal uang tersebut. “Saat itu di jalan pulang ke rumah. Arah jalan pulang di daerah Tebet,” kata Darien. 

Dalam kasus ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif jatah uang sebesar Rp 500 juta tiap bulan dari proyek menara BTS. Johnny G. Plate menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri. 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 27 Juni 2023, permintaan itu disampaikan Plate di kantornya di Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 antara Januari-Februari 2021. Saat Anang dan Johnny G. Plate membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung, Plate menyampaikan “apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?”.

Anang membalas “soal apa?“ dan dibalas Plate “soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Happy yang dimaksud adalah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya,” kata Anang kepada Happy Endah Palupy. Happy Endah Palupy mengiyakan.

Kemudian, saat rapat di lantai 7 kantor Kominfo, Anang bertemu dengan Happy Endah Palupy yang menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Anang menyampaikan belum ada solusi soal permintaan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan Plate, Anang menemui Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Irwan pun memerintahkan Windi Purnama, orang kepercayaannya, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat. “Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akses Internet Warga di Kantor Desa

8 jam lalu

Base Transceiver Station (BTS) Universal Service Obligation (USO) BAKTI Aksi (Akes Internet) Kominfo di Desa Waworope, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (TEMPO/Lourentius EP).
Akses Internet Warga di Kantor Desa

Akses Internet Bakti Kominfo dimanfaatkan seluruh kalangan masyarakat


Sinyal Lancar dari Pemancar BAKTI

8 jam lalu

Pelajar di SMA Negeri 1 Wawonii Utara Rosidah Asnai saat menggunakan akses internet dari BAKTI Aksi Kominfo di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. (TEMPO/Lourentius EP)
Sinyal Lancar dari Pemancar BAKTI

Sebanyak 300an titik di Provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki jaringan internet atau blank spot.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

9 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan


Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

1 hari lalu

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

2 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

5 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


SATRIA-1 Akan Beroperasi Desember, BAKTI Kominfo: Kemajuan Konstruksi Mencapai 96,9 Persen

6 hari lalu

Satelit Internet SATRIA-1. Kominfo.go.id
SATRIA-1 Akan Beroperasi Desember, BAKTI Kominfo: Kemajuan Konstruksi Mencapai 96,9 Persen

SATRIA-1 ditargetkan siap beroperasi pada tanggal 29 Desember 2023.


Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

8 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspen Kejagung mengatakan penyidik memeriksa lima saksi untuk dua tersangka korupsi BTS Kominfo.