TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis, 3 Agustus 2023.
Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan tujuh saksi bagi untuk terdakwa mentan Menkominfo Johnny Plate, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Ketujuh saksi itu adalah Gumala warman MSC (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano Esa (Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G ).
Selain itu, juga Avrinson Budi Hotman (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Gandhi T H Situmorang ( Project Director Konsultan Office), Maryulis ( Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Robby Doni Pramono ( Tenaga Ahli Transmisi).
Sebelumnya, pada sidang dakwaan pada Selasa pekan lalu, Jaksa menuding Anang bersekongkol dengan para tersangka lainnya dalam memilih pemenang lelang proyek menara BTS.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Anang memerintahkan Yohan Suryanto membuat Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara lain Owner Estimate (OE) untuk proyek penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada 2021-2022.
Pilihan Editor: Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik