TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku bakal membahas soal pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun pasca pemimpinnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
"Siang ini saya rapat terkait pembahasan manajemen pesantrennya," kata Ridwan Kamil ditemui di Istana Negara, Kamis 3 Agustus 2023.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku akan membahas pengelolaan pesantren tersebut bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md soal bagaimana teknis pembinaannya.
"Nanti mampir aja ke kantor pak Mahfud," kata Kamil.
Soal ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascapenetapan Panji Gumilang sebagai tersangka diakui Emil memang ada. Namun, kata dia, hal itu dapat diantisipasi dengan kerja sama antar forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda setempat.
"Dinamika begitu pasti ada dan tugas kondusivitas ada di forkopimda Jawa Barat pembagian tugasnya," kata Kamil.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakn gelar perkara, dihadiri penydik, Propam, Itwasum, Divkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156a KUHP.
Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.
"Pasal 14 ancamannya hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.
Pilihan Editor: Siapa Kelola Al Zaytun Pasca- Panji Gumilang Ditahan?
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA