Kebebasan beragama adalah hak asasi fundamental
Gufron Mabruri menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Imparsial ingatkan pemerintah dan aparat soal prinsip negara hukum dan HAM
Imparsial juga mengingatkan kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan mengemukakan pandangan tanpa takut diintimidasi atau ditindak secara sewenang-wenang.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama yang inklusif,” ujarnya.
Imparsial menilai prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan pondasi utama dari kebhinekaan atau keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, kata Gufron, hal ini tidak boleh dilanggar dan dicederai melalui kriminalisasi akibat tunduk pada keinginan kelompok arus utama.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADELIA STEVINA
Pilihan Editor: Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU Sebut Kasusnya Rawan dan Bisa Pengaruhi Psikologi Masyarakat