TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani.
Iai mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Simpang siur penahanan Panji Gumilang
Sebelumnya penahanan Panji simpang siur. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji belum ditahan karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu siang, 2 Agustus 2023.
"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sehingga untuk sementara penyidik menitipkan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu pemeriksaan lanjutan siang ini. Disinggung soal penahanan, Djuhandhani enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, kata dia, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB.
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.