PBHI: bentuk kriminalisasi negara
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.
PBHI menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji. Sebab, hal ini mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan semestinya Bareskrim Polri tidak tunduk pada tekanan mayoritas.
“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Panji Gumilang: kriminalisasi dan politisasi
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Ia mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.
Hendra mengatakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan.
“Ini dilakukan dalam satu malam,” kata Hendra Effendy di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra menduga sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.
“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.