TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berncana bakal membatasi satu rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga atau KK. Hal ini merupakan upaya membenahi administrasi kependudukan di Ibu Kota.
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK dan ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," ujar Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono seperti dikutip Antara, Selasa, 21 Mei 2024.
Dia mengatakan, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sehingga akan digunakan seefisien mungkin.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Menanggapi rencana ini, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan pemerintah Jakarta untuk menyediakan hunian bagi warga yang terdampak rencana satu rumah maksimal tiga kepala keluarga itu.
"Jika ditemukan rumah berisi lebih dari tiga KK, langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah menyiapkan dan menyediakan fasilitas rumah hunian layak," kata dia di Jakarta, Selasa.
Menurut Rio, pemerintah bisa bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Nantinya kerja sama bertujuan untuk memastikan bahwa rumah hunian tersebut memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.
"Apalagi kondisi Jakarta terdiri banyak kampung kota padat penduduk yang sebagian mengalami pergulatan dengan lingkaran setan kemiskinan," ujarnya.
Dia menilai adanya kemiskinan ini menyebabkan salah satunya terhambat akses kepemilikan hunian sehingga harus bertumpuk di salah satu rumah yang tentunya berdampak pada jumlah KK.
Rio menilai kebijakan tersebut minim sosialisasi. Belum semua warga Jakarta menerima informasi soal rencana tersebut.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir