TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan senjata api rakitan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Karena dari sanalah nanti seandainya ada nomor seri, nanti dilacak, itu produk mana dan sebagainya. Ini kita harus menunggu, sekarang sedang berproses," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Benny Mamoto saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023.
Menurut Benny, Kompolnas belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya senjata api rakitan tersebut di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, tempat tewasnya Bripda IDF karena pemeriksaan terhadap senjata itu masih berproses.
"Ini masih proses, kami belum bisa menjawab karena nanti itu dari Puslabfor yang akan melakukan pemeriksaan dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik," ujarnya.
Benny mengatakan saat ini Kompolnas sedang membuat rekomendasi untuk Polri mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.
Sebelum terjadinya penembakan terhadap Bripda IDF, lanjut Benny, Kompolnas sedang melakukan penelitian mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dengan cara turun langsung ke polda-polda.
"Dari berbagai kasus yang terjadi, kami sudah kelompokkan ketika dia menyimpan senpi ada kelemahan. Kemudian ketika dia membawa senjata api dan kemudian ada kelemahan ketika mereka menggunakan senpi," papar Benny.
Kronologi penembakan
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023.
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pilihan Editor: Keluarga Sebut Bripda IDF Sering Dipaksa Minum Miras hingga Bisnis Senjata Api Ilegal