TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinucahyo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada 31 Juli 2023 di Gedung Merah Putih KPK.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari tersangka RAT dalam bisnis investasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Selasa 1 Agustus 2023.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek beserta anak pertamanya, Christofer Dhyaksa Darma, keduanya dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam dugaan kasus gratifikasi serta TPPU untuk Rafael Alun. KPK juga turut menghadirkan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya pada Kamis 27 Juli 2023.
Perkara Rafael Alun segera disidangkan
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
Ali juga mengatakan hari ini tersangka RAT beserta barang buktinya telah dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK. Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: KPK Panggil 3 Pengusaha Dalami Aliran Duit Gratifikasi Rafael Alun untuk Bisnis