TEMPO Interaktif, Purwokerto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyumas mendesak pemerintah Banyumas menertibkan penambangan emas tradisional di sejumlah tempat di Banyumas. Penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan tidak aman bagi pekerjanya.
"Benahi dulu perijinannya dan prosedur penambangan yang tidak merusak lingkungan,” kata Ketua Komisi C DPRD Banyumas, Pudjatman Agung, Minggu (10/5).
Dari pantauan dia, kata Pudjatman, limbah tambang berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, model penambangan tradisional yang dilakukan warga dinilai tidak aman. Dengan penertiban ijin, kata dia, warga yang ingin menambang harus memenuhi persyaratan yang menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan. Selain itu, penambangan juga harus menyertakan survey pendahuluan tentang layak tidaknya lokasi tersebut ditambang.
Anggota komisi C Mursyid Sirojudin mengatakan, jika melihat galian di tebing yang sudah mencapai kedalaman 20 meter maka sudah sangat mendesak untuk segera ada pembenahan. Untuk mengawali pembenahan maka pemerintah harus mengupayakan perijinan. "Jangan sampai lubang lubang galian tersebut mengancam ambruknya tanah di sekitar lokasi,"katanya. Apalagi, kata dia, antara lokasi dengan pemukiman warga juga hanya berjarak sekitar 5 meter. Sehingga, sudah dipastikan jika tanah di lokasi sampai ambruk maka baik pemukiman warga maupun infrastruktur jalan akan terancam.
Di Banyumas setidaknya ada tiga tempat yang diduga mempunyai deposit emas. Selain di Kecamatan Gumelar yang sudah ditambang, deposit emas juga diketahui ada di Kecamatan Lumbir dan Karang Tengah. Gumelar sendiri mempunyai 30 titik yang biasa dijadikan lahan tambang. Dari kegiatan penambangan itu, puluhan bahkan ratusan warga sekitar yang bekerja menjadi penambang mendapatkan penghasilan tambahan.
Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral Banyumas, Yarsono mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan daerah tentang penambangan mineral. “Dengan Perda ini, semua prosedur penambangan harus dipenuhi oleh penambang,” kata dia. Ia juga menghimbau agar para penambang bisa membentuk koperasi agar mempunyai payung hukum. Terkait masalah lingkungan, Dinas juga sudah melakukan sosialisasi tentang pengolahan limbah raksa yang digunakan dalam pengolahan emas.
ARIS ANDRIANTO