Kepala Basarnas ikut terseret
Setelah penangkapan dan penetapan tersangka kepada tiga orang itu, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka. Henri disebut sebagai pihak yang akan menerima uang tersebut sementara Mulsunadi merupakan atasan dari Marilya.
Selain itu, KPK juga menyebut Henri menerima suap dari berbagai pihak lainnya dalam pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Total nilai suapnya, menurut KPK, hingga Rp 88,3 miliar.
Pasal yang dikenakan KPK
Dalam kasus ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK menyerahkannya kepada Puspom TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif.